MTQ Nasional 2014 di Kepri Batam
Pedoman MTQ Nasional di Kepri Batam 2014
Petunjuk Teknis MTQ Nasional Kepri Batam 2014
PEDOMAN
MUSABAQAH TILAWATIL QUR’AN (MTQ)
TK.
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
DI KASIPUTE KAB. BOMBANA
TAHUN 2014
1.
DASAR
·
Keputusan Menteri Agama RI. Nomor 111 Tahun 2012 tanggal
8 Agustus 2012 tentang penetapan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ditetapkan
sebagai tempat penyelenggaraan MTQ Nasional XXV Tahun 2014
·
Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor tanggal tentang penetapan Kabupaten
Bombana sebagai tempat pelaksanaan MTQ XXV Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara
tahun 2014
·
Pedoman Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tahun 2010
·
Surat Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Nomor
ST/02/XII/2013 tanggal 12 Desember 2013 tentang Ketentuan Pokok MTQ Nasional
XXV Tahun 2014
·
Surat Keputusan Bupati Bombana Nomor Tahun 2013 tanggal tentang pengangkatan Panitia
Pelaksana MTQ XXV Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014
2.
PENGERTIAN
Pedoman Musabaqah Tilawatil Qur’an Tingkat
Provinsi Sulawesi Tenggara XXV Tahun 2014 di Kabupaten Bombana, adalah
merupakan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Pelaksanaan Musabaqah
Tilawatil Qur’an untuk setiap cabang dan golongan musabaqah.
3.
KETENTU UMUM
A. Waktu dan Tempat
Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat
Provinsi Sulawesi Tenggara XXV tahun 2014 di Kabupaten Bombana akan berlangsung
sejak tanggal 8 s.d 17 Maret 2014
B. Pendaftaran
1.
Pendaftaran awal, dilaksanakan paling lambat 15 hari
sebelum pelaksanaan musabaqah dan persyaratannya cukup hanya dengan melampirkan
keterangan domisili dan Akta Kelahiran.
2.
Pendaftaran ulang dilakukan paling lambat 2 (dua) hari
sebelum pelaksanaan musabaqah.
3.
Pendaftaran ulang dilakukan sendiri oleh peserta yang
bersangkutan dengan membawa mandate/surat tugas masing-masing cabang dan
memperlihatkan bukti-bukti asli persyaratan administrasi, disampaikan kepada
Tim Pendaftaran dari LPTQ Tingkat Provinsi dan Panitia Penyelenggara.
4.
Berkas pendaftaran ulang peserta disertai lampirannya
dibuat rangkap 3 (tiga) dengan rincian 2 (dua) berkas untuk LPTQ Provinsi dan 1
(satu) berkas untuk Panitia Penyelenggara.
C. Peserta
1.
Peserta adalah seorang/regu dari peserta terbaik kesatu,
kedua atau ketiga MTQ/STQ daerah dibawahnya secara berjenjang yang dibuktikan dengan
sertifikat dari LPTQ Kabupaten/Kota yang bersangkutandan Keputusan Dewan Hakim
pada tahun berjalan
2.
Peserta bukan peserta terbaik I pada MTQ Tingkat Nasional
atau Seleksi Tingkat Nasional pada golongan yang sama. Sedangkan pada tingkat
Kabupaten/Kota ke bawah ketentuan ini diserahkan kepada kebijakan LPTQ daerah
masing-masing
3.
Peserta telah berdomisili di daerah yang bersangkutan
sekurang-kurang 6 bulan dibuktikan dengan pernyataan dari pejabat berwenang dan
Kartu Tanda Penduduk (KTP), sedangkan bagi peserta yang asli Sulawesi Tenggara
ketentuan ini tidak berlaku
4.
Persyaratan umur peserta dibuktikan dengan Ijazah
Sekolah/Madrasah atau Akte Kelahiran
5.
Batas umur bagi seluruh peserta dihitung mulai hari
pertama penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXV Tingkat Nasional
Awal bulan Juni 2014
6.
Peserta harus melengkapi persyaratan administrasi;
a.
Surat mandat (rekomendasi) dari Kepala Daerah yang
bersangkutan
b.
Keterangan Pejabat tentang domisili sekurang-kurangnya 6
(enam) bulan di daerah yang bersangkutan
c.
Foto copy Sertifikat Kejuaraan
d.
Foto copy Ijazah Sekolah
e.
Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
f.
Daftar Riwayat Hidup
g.
Foto copy Akte Kelahiran atau Kartu Tanda Kenal Lahir
h.
Pas foto ukuran 3 x 4 cm 4 lembar dan 4 x 6 cm sebanyak 2
lembar dengan latar belakang merah marun
7.
Seorang peserta hanya diperkenankan mengikuti golongan dalam
satu tingkat Musabaqah pada MTQ
8.
Peserta yang sudah mengikuti musabaqah pada suatu daerah
tertentu dan meraih juara I tidak dibenarkan mengikuti musabaqah di daerah lain
pada tahun berjalan
9.
Peserta tidak dapat diganti apabila sudah mendapatkan
pengesahan
10. Peserta gugur haknya apabila berhalangan dan
tidak mampu tampil
11. Dalam musabaqah Fahm Al Qur’an dan Syarh Al
Qur’an apabila seorang peserta (sesudah mendapat pengesahan) berhalangan, maka
penampilannya dapat dilaksanakan hanya 2 (dua) orang peserta
12. Peserta musabaqah Fahm Al Qur’an dan Syarh Al
Qur’an gugur haknya apabila pesertanya tinggal 1 (satu) orang
13. Pendaftaran peserta MTQ dibenarkan adanya
cadangan yang harus memenuhi kriteria peserta dan didaftarkan untuk disahkan
menjadi peserta.
14. Dalam formulir pendaftaran peserta harus
mencantumkan nomor HP/telepon yang bisa dihubungi.
15. Pada saat pendaftaran ulang, peserta menanda
tangani pernyataan yang berisi kesediaan menerima sanksi sesuai dengan aturan
yang berlaku, apabila pernyataan tersebut tidak benar. Surat pernyataan
tersebut harus diketahui oleh Ketua Kafilah/Official dan tanda tangani olehKetua Kafilah yang yang berhak
mewakilinya.
D. Sanksi-Sanksi
1. Persiapan
a.
Peserta yang tidak memenuhi persyaratan tidak mendapat
pengesahan dan tidak berhak untuk tampil.
b.
Peserta yang diketahui menggunakan persyaratan palsu
seperti manipulasi umur, gugur hak tampilnya.
2. Pelaksanaan
a.
Peserta yang tampil pada babak penyisihan dan melanggar
ketentuan tampil dianggap gugur penampilannya.
b.
Peserta yang tampil pada babak final dan melanggar
ketentuan tampil, dianggap gugur penampilannya pada babak final.
c.
Peserta babak final yang tidak mampu tampil karena alasan
yang dibenarkan hanya berhak atas kejuaraan sebagai juara harapan.
d.
Peserta babak final yang tidak dapat tampil tanpa alasan,
gugur sebagai finalis dan tidak berhak atas kejuaraan apapun.
E. Penentuan Finalis dan Kejuaraan
a.
Peserta Final (Finalis)
1.
3 (tiga) orang peserta yang memperoleh nilai tertinggi
pada babak penyisihan.
2.
Bila terdapat nilai sama antara urutan terbaik 3, 4 dan 5
pada babak penyisihan diatur sesuai ketentuan dalam pedoman.
b.
Peserta Terbaik
1.
Peserta terbaik adalah urutan tertinggi perolehan nilai
pada babak final.
2.
Apabila 2 (dua) orang atau lebih peserta yang memperoleh
jumlah nilai sama, maka penentuannya sebagai berikut:
a)
Cabang Tilawah ditentukan secara berturut nilai tertinggi
tajwid,Fashahah, lagu, lalu suara. Apabila masih sama dimungkinkan adanya juara
kembar.
b)
Cabang Hifzh Al Qur’an
(1)
1 juz dan 5 juz penentuannya secara berurut pada nilai
tertinggi Tahfizh, pada kelompok Tahfizh,
lalu Tajwid pada kelompok Tilawah.
Apabila tetap sama dimungkinkan adanya juara kembar.
(2)
10, 20 dan 30 Juz penentuannya secara berurut pada nilai
tertinggi bidang Tahfizh lalu Tajwid, Fashahah. Apabila masih tetap
sama, maka dimungkinkan adanya juara kembar.
c)
Cabang Tafsir Al Qur’an, penentuan secara berurut pada
nilai tafsir, tahfizh, kemudian tajwid, Fashahah. Apabila masih sama
dimungkinkan adanya juara kembar.
d)
Cabang Fahm Al Qur’an, penentuannya diberikan soal
tambahan untuk diperebutkan oleh regu yang nilainya sama.
e)
Cabang Syarh Al Qur’an, penentuannya secara berurut pada
nilai syarahan, kemudian bidang Penghayatan dan Retorika. Bila masih sama
dimungkinkan adanya juara kembar.
f)
Cabang Khath Al Qur’an, penentuannya secara berurut pada
nilai bidang kebenaran kaidah, kemudian keindahan khath kemudian keindahan
hiasan atau lukisan. Apabila masih tetap sama, dimungkinkan adanya juara
kembar.
g)
Cabang Musabaqah Maqalah Al Qur’an (MMQ), penentuannya
secara berurut pada nilai aspek bobot materi, kaedah dan gaya bahasa, Logika
dan organisasi pesan, lalu aspek kekayaan referensi. Apabila masih tetap sama,
maka dimungkinkan adanya juara kembar.
h)
Cabang Qasidah Rebana, penentuannya secara berurut pada
nilai bidang olah vocal, kemudian music dan penampilan. Apabila masih tetap
sama, maka dimungkinkan adanya juara kembar.
c.
Kejuaraan Umum
1.
Juara Umum adalah daerah yang memperoleh nilai kejuaraan
tertinggi dari hasil musabaqah, dengan ketentuan sebagai berikut :
a)
Juara Pertama nilai
5
b)
Juara Kedua nilai
3
c)
Juara Ketiga nilai
1
2.
Apabila terdapat nilai kejuaraan yang sama antara 2 (dua)
daerah atau lebih, maka penentuannya didasarkan secara berurut pada nilai
kejuaraan tertinggi cabang Tilawah Al Qur’an Golongan Dewasa, Tafsir Al Qur’an
Golongan Bahasa Arab, Hifzh Al Qur’an Golongan 30 Juz, 20 Juz, 10 Juz, 5 Juz.
Jika masih ada yang sama, maka dimungkinkan adanya juara kembar.
3.
Untuk Cabang Qasidah Rebana kejuaraan Umum ditetpkan
tersendiri sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pengurus LASQI
Provinsi.
F. Sistem Musabaqah
1.
Pada MTQ untuk cabang-cabang yang menentukan Kejuaraan
Umum, diselenggarakan babak penyisihan dan babak final, kecuali Cabang Fahm Al
Qur’an dapat dilaksanakan 3 (tiga) babak
2.
Babak final setiap cabang dan golongan diikuti oleh
peserta yang memperoleh nilai tertinggi I, II dan III pada babak penyisihan.
3.
Hasil musabaqah adalah ditetapkannya urutan peserta
terbaik I, II, III dan harapan pada cabang dan golongan masing-masing
4.
Khusus cabang Tilawah Golongan Dewasa disamping mencabut
nomor penampilan juga mencabut Struktur (pola Lagu) yang ditetapkan oleh LPTQ
Provinsi dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan pada ketentuan khusus dalam
pedoman ini.
5.
Ketentuan Umum
MUSABAQAH CABANG TILAWATIL QUR’AN
1. Pengertian
Musabaqah Tilawatil Qur’an adalah suatu jenis
lomba membaca Al Qur’an dengan bacaan mujawwad
dan murrattal, yaitu bacaan Al Qur’an
yang mengandung nilai ilmu membaca, seni dan adab membaca menurut pedoman yang
telah ditentukan
2. Golongan Musabaqah
Cabang Tilawah Al Qur’an terdiri dari 7
(tujuh) golongan yang biasa diikuti oleh kelompok pria (Qari) dan kelompok
wanita (Qari’ah), yaitu;
a.
Golongan Tartil Al Qur’an
b.
Golongan Anak-Anak
c.
Golongan Remaja
d.
Golongan Dewasa
e.
Golongan Cacat Netra
f.
Golongan Qira’at Sab’ah Mujawwad
g.
Golongan Qira’at Sab’ah Murattal
3. Peserta Musabaqah
a.
Golongan Tartil putera dan puteri, umur makismal 10 tahun
11 bulan 29 hari
b.
Golongan anak-anak putera dan puteri, umur maksimal 13
tahun 11 bulan 29 hari
c.
Golongan Remaja putera dan puteri, umur maksimal 19 tahun
11 bulan 29 hari
d.
Golongan cacat Netra putera dan puteri, umur maksimal 44
tahun 11 bulan 29 hari
e.
Golongan Dewasa putera dan puteri, umur maksimal 40 tahun
11 bulan 29 hari
f.
Golongan Qira’at Al Qur’an Mujawwad putera dan puteri,
umur maksimal 40 tahun 11 bulan 29 hari
g.
Golongan Qira’at Al Qur’an Murattal putera dan puteri,
umur maksimal 19 tahun 11 bulan 29 hari
4. Qira’at
Qira’at cabang Tilawah Al-Qur’an yang
digunakan adalah Qira’at Imam Ashim riwayat Hafsh Thariq al-Syathibiyyah dengan martabat mujawwad
5. Materi Bacaan (Maqra)
Maqra adalah ayat-ayat Al Qur’an yang harus
dibaca oleh peserta dalam pelaksanaan musabaqah yang
ditetapkan oleh LPTQ untuk semua peserta pada MTQ, baik pada babak penyisihan
dan atau pada babak final
Materi bacaan untuk setiap golongan baik
dalam babak penyisihan maupun dalam babak final ditentukan sebagai berikut :
a.
Golongan Tartil Juz
1 s.d Juz 10
b.
Golongan Anak-anak Juz
1 s.d Juz 10
c.
Golongan Remaja Juz
1 s.d Juz 20
d.
Golongan Dewasa Juz
1 s.d Juz 30
e.
Golongan Cacat Netra Juz
1 s.d Juz 30
f.
Golongan Qira’at Mujawwad Juz
1 s.d Juz 30
g.
Golongan Qira’at Murattal Juz
1 s.d Juz 30
6. Waktu Musabaqah
Musabaqah
Cabang Tilawah Al Qur’an dilaksanakan pada pagi, sore dan malam hari
PELAKSANAAN
MUSABAQAH
Proses
pelaksanaan musabaqah terdiri dari :
1.
Tahap Persiapan
a.
Persiapan musabaqah yang dimulai sejak pendaftaran,
pengesahan, penentuan nomor serta penjadwalan tampil peserta adalah sebagaimana
tercantum dalam ketentuan umum
b.
Pada saat pendaftaran, peserta golongan Cacat Netra
menyerahkan 3 (tiga) maqra hafalan dan melaporkan kepada panitia bagi yang akan
membaca Al Qur’an Braille
2.
Tahap Pelaksanaan
Penampilan
peserta musabaqah dilaksanakan seperti berikut :
1)
Babak Penyisihan
a)
Penentuan Maqra’
Penentuan
maqra’ peserta yang akan tampil dilakukan sebagai berikut:
(1)
Peserta Dewasa, ketika akan naik mimbar tilawah bersamaan
dengan mencabut Struktur (pola Lagu) yang akan dibawakan.
(2)
Peserta Tartil, Anak-anak, Remaja, 16 (enam belas) jam
sebelum tampil
(3)
Peserta cacat Netra yang menggunakan Al Qur’an Braille
supaya melaporkan pada saat pendaftaran dan maqranya akan ditentukan oleh
panitia dan diserahkan kurang lebih 16 (enam belas) jam sebelum acara
(4)
Peserta Cacat Netra yang akan tampil secara hafalan, 30
(tiga puluh) menit sebelum acara penampilan pada hari yang bersangkutan.
Ditentukan salah satu dari 3 (tiga) maqra’ yang dilaporkan pada waktu
pendaftaran.
b)
Penampilan
Penampilan
peserta musabaqah dilaksanakan sebagai berikut :
(1)
Giliran Tampil
(a)
Penampilan peserta diatur berdasarkan giliran
(b)
Penentuan giliran (urutan membaca) pada penampilan harian
dilaksanakan 30 menit sebelummusabaqah dimulai
(c)
Penampilan peserta dewasa diselingi dengan pembacaan
saritilawah
(d)
Ketentuan penampilan adalah sebagaimana tercantum dalam
ketentuan umum
(2)
Lama Penampilan
Lama
penampilan bagi setiap peserta adalah lama membaca sebagai berikut:
(a)
Golongan Tartil (penyisihan & final) : 5 – 7 menit
(b)
Golongan Anak-anak (penyisihan & final) : 7 – 8 menit
dengan membawakan jumlah lagu minimal 3 (tiga) jenis lagu, lengkap dengan
cabang-cabangnya maupun variasinya.
(c)
Golongan Remaja (penyisihan & final) : 8 – 9 menit
dengan membawakan jumlah lagu minimal 4 (empat) jenis lagu, lengkap dengan
cabang-cabangnya maupun variasinya.
(d)
Golongan Cacat Netra (penyisihan & final) : 8 – 9
menit, membawakan jumlah lagu sama dengan golongan anak-anak yaitu minimal 3
(tiga) jenis lagu lengkap dengan cabang-cabangnya maupun variasinya.
(e)
Golongan Dewasa (penyisihan) :
-
Penyisihan : 9 – 10 menit
-
Final :
10 – 12 menit
Untuk Tilawah Golongan Dewasa baik pada babak penyisihan maupun babak
final membawakan jumlah lagu minimal 4 (empat) jenis lagu, lengkap dengan
cabang-cabangnya maupun variasinya dengan ketentuan bahwa struktur (pola) lagu
ditentukan oleh LPTQ Provinsi dengan cara memperoleh melalui system mencabut
bersamaan dengan diperolehnya maqra bacaan kecuali pda babak final pencabutan
Struktur lagu atau pola lagu diperoleh setelah peserta yang bersangkutan naik
mimbar.
(3)
Cara Tampil
(a)
Peserta musabaqah cabang tilawah, tampil dengan cara
membaca melalui mushaf, baik babak penyisihan maupun babak final.
(b)
Tanda pesiapan, mulai, persiapan akhir dan selesainya
waktu diatur oleh Majelis Hakim (pengatur lampu isyarat)
c)
Penentuan Finalis
Finalis
diputuskan oleh Majelis Hakim melalui rapat Majelis
d)
Pengumuman Finalis dilaksanakan oleh Dewan Hakim
2)
Babak Final
a)
Penentuan Maqra’
Penentuan
maqra’ bagi semua golongan yang akan tampil sebagai berikut ;
(1)
Maqra’ golongan Dewasa diberikan 4 (empat) jam sebelum
peserta naik mimbar dan untuk Struktur (pola lagu) yang akan dibawakan
diperoleh setelah peserta akan naik mimbar.
(2)
Maqra’ golongan remaja diberikan 10 (sepuluh) menit
sebelum peserta naik mimbar
(3)
Maqra’ golongan anak-anak dan Tartil diberikan 30 (tiga
puluh) menit sebelum peserta naik mimbar
(4)
Maqra’golongan Cacat Netra :
(a)
Menyerahkan 3 (tiga) maqra’ hafalan selain yang telah
dibaca pada babak penyisihan selambat-lambatnya 4 (empat) jam sebelum tampil
dan maqra’ yang akan dibaca ditentukan 30 (tiga puluh) menit sebelum naik
mimbar
(b)
Finalis yang akan tampil dengan membaca Mushaf Braille
agar melaporkan kepada panitia selambat-lambatnya 5 (lima) jam sebelum tampil
dan maqra’ yang akan dibaca ditentukan 30 (tiga puluh) menit sebelum naik mimbar
b)
Penampilan
(1)
Cara penampilan (giliran dan lama tampil) peserta pada
babak final sama dengan cara penampilan pada babak penyisihan
(2)
Penampilan finalis golongan Dewasa dilaksanakan
bersama-sama dengan penampilan finalis golongan Qira’at Mujawwad atau sesuai
jadwal yang ditentukan.
(3)
Penampilan peserta Dewasa diselingi dengan pembacaan
saritilawah.
c)
Penentuan Qari’/Qari’ah terbaik ditetapkan oleh Sidang
Pleno Dewan Hakim
d)
Pengumuman Qari’/Qari’ah terbaik dilaksanakan oleh Ketua
Dewan Hakim
MUSABAQAH GOLONGAN
QIRA’AT AL-QUR’AN
1.
KETENTUAN
a. Pengertian
Pengertian
Musabaqah Qira’at Al Qur’an adalah suatu jenis musabaqah dalam membaca Al
Qur’an dengan menggunakan ragam bacaan yang mempunyai nilai Sanad Mutawattir
yang dinisbatkan kepada Imam Qira’at Tujuh dan Imam Qira’at Sepuluh.
b. Golongan Musabaqah
Musabaqah
Qira’at Al Qur’an dapat diikuti oleh Qari’ dan Qari’ah dewasa dengan bacaan
Murattal atau Mujawwad.
Golongan
Qira’at Al Qur’an terdiri dari :
1)
Qira’at Al Qur’an Murattal, diikuti oleh Remaja pria dan
wanita
2)
Qira’at Al Qur’an Mujawwad, diikuti oleh Dewasa pria dan
wanita
c. Peserta Musabaqah
Peserta
Musabaqah golongan Qira’at Al Qur’an adalah Qari’/Qari’ah yang memenuhi
ketentuan umum dengan persyaratan umur sebagai berikut :
1)
Golongan Murattal Remaja, umur maksimal 19 tahun 11 bulan
29 hari
2)
Golongan Mujawwad Dewasa, umur maksimal 40 tahun 11 bulan
29 hari
d. Qira’at
Qira’at
yang dipergunakan adalah Qira’at Tujuh menurut Thariq asy-Syathibiyyah atau Qira’at Sepuluh menurut Thariq as-Syathibiyyah wa ad-Durrah, dimana
pada MTQ XXV Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 ini menggunakan :
1)
Golongan Qira’at Murattal memakai Qira’at Imam Nafi’
riawayat QAlun dan Warsy menurut Thriq
as-Syathibiyyah.
2)
Golongan Qira’at Mujawwad memakai Qira’at Imam Ibnu
Katsir riwayat Al-Bazzi dan Qumbul menurut Thariq
as-Syathibiyyah.
e. Materi Bacaan (Maqra’)
1)
Maqra’ adalah ayat-ayat Al Qur’an yang harus dibaca oleh
peserta dalam pelaksanaan musabaqah untuk semua peserta MTQ bik pada babak
penyisihan atau pada babak final
2)
Maqra’ untuk golongan Qira’at Al Qur’an baik dalam babak
penyisihan maupun dalam babak final adalah Juz 1 s.d Juz 30 untuk semua
golongan Qira’at Al Qur’an.
f. Waktu Musabaqah
Musabaqah
cabang Qira’at Al Qur’an dilaksanakan pada pagi, sore dan atau malam hari atau
sesuai jadwal yang telah ditetapkan panitia.
2. PELASANAAN MUSABAQAH
Proses
pelaksanaan musabaqah terdiri dari :
a.
Tahap Persiapan
Persiapan
musabaqah yang dimulai sejak pendaftaran, pengesahan, penentuan nomor serta
penjadwalan tampil peserta adalah sebagaimana tercantum dalam ketentuan umum.
b.
Tahap Pelaksanaan
1)
Babak Penyisihan
a)
Penentuan Maqra’
Penentuan
maqra’ peserta yang akan tampil dilakukan dan diundi 16 (enam belas) jam
sebelum acara penampilan.
b)
Penampilan
Penampilan
peserta musabaqah dilaksanakan seperti berikut :
(1)
Giliran Tampil
(a)
Penampilan peserta diatur berdasarkan giliran (mencabut
undian tampil)
(b)
Pada penampilan babak penyisihan, penentuan giliran
(urutan membaca) dan pendaftaran dilaksanakan 30 menit sebelum musabaqah
dimulai
(c)
Ketentuan penampilan adalah sebagaimana tercantum dalam
ketentuan umum
(2)
Lama Penampilan
Lama
tampil setiap peserta pada babak Penyisihan:
(a)
Murattal Remaja adalah 8 – 10 menit
(b)
Mujawwad Dewasa adalah 10 – 12 menit
(3)
Cara Tampil
(a)
Peserta musabaqah cabang Qira’at Al Qur’an golongan
Murattal pada babak penyisihan tampil dengan memilih 1 (satu) riwayat dari satu
Imam Qira’at yang ditentukan melalui Mushaf yang disediakan oleh LPTQ Provinsi
dengan ketentuan memakai Qira’at Imam Nafi’ riwayat Qalun
dan atau Warsythariqas-Syathibiyyah,sedangkan untuk golongan Mujawwad
menampilkan 2 (dua) bacaan dari Qira’at Imam Ibnu Katsirriwayat Al-Bazzi
dan QumbulmenurutThariq
as-Syathibiyyah.
(b)
Tanda persiapan mulai, persiapan akhir dan selesainya
waktu diatur oleh Majelis Hakim (pengatur lampu isyarat).
c)
Penentuan Finalis
(1)
Finalis dikukuhkan oleh Majelis Hakim
(2)
Pengumuman Finalis dilaksanakan oleh Dewan Hakim
2)
Babak Final
a)
Penentuan Maqra’
Penentuan
maqra’ bagi yang akan tampil dilakukan 10 (sepuluh) jam sebelum acara
penampilan.
b)
Penampilan
Penampilan
peserta musabaqah dilaksanakan seperti berikut:
(1)
Penampilan peserta diatur berdasarkan giliran (mencabut
undian tampil)
(2)
Ketentuan penampilan adalah sebagaimana tercantum dalam
ketentuan umum.
c)
Lama Penampilan
Lama
tampil setiap peserta pada babak final adalah :
(1)
Golongan Qira’at Murattal
Remaja adalah 10 – 12 menit
(2)
Golongan Qira’at Mujawwad Dewasa adalah 12 – 15 menit
d)
Cara Tampil
(1)
Peserta musabaqah cabang Qira’at Al Qur’an Golongan
Murattal Remaja pada babak final tampil dengan 1 (satu) riwayat dari satu
Qira’at Imam yakni memilih salah satu riwayat (Qalun dan atau Warsy)
Qira’at Imam Nafi’ Thariq as-Syathibiyyah, sedangkan Golongan Qira’at
Mujawwad Dewasa menampilkan 2 (dua) riwayat dari satu Qira’at Imam yakni
riwayat Al-Bazzi dan Qumbul
Qira’at Imam Ibnu Katsir Thariq
as-Syathibiyyah dengan ketentuan bahwa mushaf yang dipakai adalah
mushaf yang disediakan oleh LPTQ Provinsi.
(2)
Tanda persiapan mulai, persiapan akhir dan selesainya
waktu diatur oleh Majelis Hakim (pengatur lampu isyarat)
(3)
Penentuan Qari’/Qari’ah terbaik ditetapkan oleh Majelis
Hakim
(4)
Pengumuman Qari’/Qari’ah terbaik dilaksanakan oleh Ketua
Dewan Hakim.
MUSABAQAH CABANG
HIFZH AL QUR’AN
1. KETENTUAN
a. Pengertian
1)
Musabaqah Hifzh Al Qur’an adalah suatu jenis lomba
membaca Al Qur’an dengan hafalan yang mengandung aspek ketepatan dan kelancaran
hafalan serta ilmu dan adab membaca menurut pedoman yang telah ditentukan.
2)
Musabaqah Hifzh Al Qur’an beserta Tilawah adalah suatu
jenis lomba membaca Al Qur’an dengan hafalan yang mengandung aspek ketepatan
dan kelancaran hafalan, ilmu dan adab yang didahului membaca Al Qur’an dengan
bacaan Mujawwad (seni baca) menurut pedoman yang telah ditentukan.
b. Golongan Musabaqah
Cabang Hifzh
Al Qur’an terdiri dari 5 (lima) golongan yang bisa diikuti oleh kelompok pria
(Hafizh) dan kelompok wanita (Hafizhah), yaitu:
1)
Golongan 1 Juz dan Tilawah pria dan wanita
2)
Golongan 5 Juz dan Tilawah pria dan wanita
3)
Golongan 10 Juz pria dan wanita
4)
Golongan 20 Juz pria dan wanita
5)
Golongan 30 Juz pria dan wanita
Untuk golongan 1 juz dan 5 juz didahului dengan tilawah yang
ketentuannya sebagaimana yang berlaku pada cabang tilawah.
c. Peserta Musabaqah
Peserta
musabaqah cabang Hifzh Al Qur’an adalah Hafzh/Hafizhah yang memenuhi ketentuan
umum dengan persyaratan umur sebagai berikut :
1)
Peserta golongan 1 Juz dan Tilawah, umur maksimal 12
tahun, 11 bulan 29 hari
2)
Peserta golongan 5 Juz dan Tilawah, umur maksimal 14
tahun 11 bulan 29 hari
3)
Peserta golongan 10 Juz, umur maksimal 16 tahun 11 bulan
29 hari
4)
Peserta golongan 20 Juz, umur maksimal 18 tahun 11 bulan
29 hari
5)
Peserta golongan 30 Juz, umur maksimal 20 tahun 11 bulan
29 hari.
d. Sistem Musabaqah
Sistem
musabaqah adalah sebagaimana diatur dalam ketentuan umum
e. Qira’at
Qira’at
yang digunakan adalah Qira’at Imam ‘Ashim riwayat Hafsh
Thariqh as-Syathibiyyah dengan Martabat Murattal
f. Materi Bacaan (Maqra’)
1)
Maqra’ adalah soal dari LPTQ yang diberikan Majelis Hakim
(Sa’il) pada saat peserta sudah berada di atas mimbar.
2)
Setiap peserta memilih maqra/paket soal yang disediakan
oleh LPTQ dan diperoleh pda saat akan naik mimbar.
3)
Maqra’ untuk setiap golongan baik dalam babak penyisihan
maupun dalam babak final ditentukan sebagai berikut :
a)
Golongan 1 Juz dan Tilawah
(1)
Soal Tahfizh, yaitu salah satu dari Juz 1 atau Juz 30 dan
dilaporkan oleh peserta pada saat pendaftaran
(2)
Maqra Tilawah yaitu maqra’ antara Juz 1 s.d Juz 10 dengan
penampilan 7 – 8 menit
b)
Golongan 5 Juz dan Tilawah
(1)
Soal Tahfizh yaitu Juz 1 sampai dengan Juz 5
(2)
Maqra Tilawah Juz 1 sampai dengan Juz 20, dengan
penampilan 8 – 9 menit
Penentuan maqra tilawah golongan 1 juz serta 5 juz babak penyisihan
ditentukan 16 jam sebelum tampil, sedangkan untuk babak final ditentukan 30
menit sebelum acara penampilan.
Pada saat pelaksanaan musabaqah babak penyisihan, panitera mengundi
maqra’ untuk hari berikutnya di Sekretariat Panitia MTQ XXV sore hari pukul
16.00 Wita.
c)
Golongan 10 Juz, Juz 1 s.d Juz 10
d)
Golongan 20 Juz, Juz 1 s.d Juz 20
e)
Golongan 30 Juz, Juz 1 s.d Juz 30
4)
Jumlah soal hafalan :
a)
Golongan 1 Juz dan Tilawah terdiri dari 3 (tiga)
pertanyaan.
b)
Golongan 5 Juz dan Tilawah terdiri dari 4 (empat)
pertanyaan.
c)
Golongan 10, 20 dan 30 Juz masing-masing terdiri dari 4
soal (pertanyaan).
g. Waktu Musabaqah
Musabaqah
cabang Hifzh Al Qur’an dilaksanakan pada pagi, siang dan sore hari.
2. PEAKSANAAN MUSABAQAH
Proses
pelsanaan musabaqah terdiri dari :
a. Tahap Persiapan
Persiapan
musabaqah yang dimulai sejak pendaftaran, pengesahan, penentuan nomor serta
penjadwalan tampil peserta adalah sebagaimana tercantum dalam ketentuan umum.
b. Tahap Pelaksanaan
1)
Babak Penyisihan
a)
Penentuan Maqra’/Paket soal
(1)
Penentuan maqra’ tilawah golongan 1 juz dan 5 juz, 16
(enam belas) jam sebelum acara penampilan.
(2)
Penentuan maqra’/paket soal hafalan untuk semua golongan
dilakukan ketika peserta akan naik ke mimbar.
b)
Penampilan
(1)
Giliran Tampil
(a)
Penampilan peserta diatur berdasarkan giliran
(b)
Penentuan giliran (urutan membaca) pada penampilan harian
diselenggarakan 30 menit sebelum acara musabaqah dimulai
(c)
Penampilan peserta yang berhalangan pada gilirannya yang
ditentukan diatur menurut keadaan.
(2)
Lama Penampilan
(a)
Lama waktu membaca bagi setiap peserta diukur dengan
jumlah baris yang dibaca, bukan lamanya.
(b)
Bagi golongan 30 juz, 20 juz dan 10 juz panjang jawaban setiap
pertanyaan adalah 15 – 20 baris Al Qur’an Bahriyyah dengan memberikan batasan
awal dan akhir soal.
(c)
Bagi golongan 1 juz beserta tilawah banyak bacaan setiap
menjawab pertanyaan adalah 5 – 7 baris Al Qur’an Bahriyyah, dan tilawah selama
7 – 8 menit dengan membawakan minimal 3 (tiga) jenis lagu.
(d)
Bagi golongan 5 juz beserta tilawah banyak bacaan setiap
menjawab pertanyaan adalah 6 – 10 baris Al Qur’an Bahriyyah, dan tilawah selama
8 – 9 menit dengan membawakan minimal 4 (empat) jenis lagu
(3)
Cara Tampil
Peserta
tampil dengan membaca secara hafalan apa yang diminta (ditanyakan) oleh Majelis
Hakim. Untuk golongan 1 juz dan 5 juz didahului dengan tilawah sesuai dengan
maqranya.
c)
Penentuan finalis dikukuhkan oleh Majelis Hakim.
d)
Pengumuman finalis dilaksanakan oleh Ketua Dewan Hakim.
2)
Babak Final
a)
Penentuan maqra’ tilawah golongan 1 juz dan 5 juz adalah
30 menit sebelum acara penampilan bersamaan dengan penentuan giliran
b)
Penentuan soal tahfizh semua golongan sama dengan pada
babak penyisihan.
c)
Tata cara pelaksanaan pada babak final sama halnya dengan
pelaksanaan pada babak penyisihan.
d)
Penetapan Hafizh/Hafizhah terbaik ditetapkan oleh Rapat
Pleno Majelis Hakim.
e)
Pengumuman Hafizh/Hafizhah terbaik dilaksanakan oleh
Ketua Dewan Hakim.
MUSABAQAH CABANG
TAFSIR AL QUR’AN
1. KETENTUAN
a. Pengertian
Musabaqah
cabang Tafsir Al Qur’an adalah suatu jenis lomba yang terdiri dari Hifzh Al
Qur’an (hafalan Al Qur’an) dan Tafsir Al Qur’an.
Pelaksanaan
musabaqah Tafsir Al Qur’an, terdiri dari :
1)
Musabaqah Hifzh Al Qur’an, yaitu musabaqah hafalan Al
Qur’an 30 juz atau juz-juz tertentu untuk golongan Tafsir Bahasa Inggris dan
Golongan Bahasa Indonesia yang pelaksanaannya berpedoman kepada ketentuan-ketentuan
pada pelaksanaan musabaqah Hifzh Al Qur’an
2)
Musabaqah Tafsir Al Qur’an yaitu lomba mengungkapkan
makna, da nisi serta kandungan ayat Al Qur’an pada juz tertentu, baik dalam
Bahasa Arab, Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris.
b. Golongan Musabaqah
Cabang
Tafsir Al Qur’an terdiri dari 3 (tiga) golongan yang bisa diikuti oleh kelompok
pria (Mufassir) dan kelompok wanita (Mufassirah), yaitu :
1)
Golongan Tafsir Bahasa Arab
2)
Golongan Tafsir Bahasa Indonesia
3)
Golongan Tafsir Bahasa Inggris.
c. Peserta Musabaqah
1)
Peserta musabaqah cabang Tafsir Al Qur’an adalah Mufassir
dan Mufassirah yang memenuhi ketentuan umum, dengan persyaratan umur maksimal :
a)
Tafsir Bahasa Arab, 20 tahun 11 bulan 29 hari
b)
Tafsir Bahasa Indonesia, 29 tahun 11 bulan 29 hari
c)
Tafsir Bahasa Inggris, 29 tahun 11 bulan 29 hari
2)
Ketentuan umur untuk semua golongan di atas terhitung
sejak hari pertama/pembukaan pelaksanaan MTQ XXV Tingkat Nasional di Provinsi
Kepualauan Riu awal Juni 2014.
d. Sistem Musabaqah
Sistem
musabaqah adalah sebagaimana diatur dalam ktentuan umum
e. Qira’at dan Bahasa
1)
Hifzh Al Qur’an (hafalan Al Qur’an) adalah Qira’at Imam
Ashim riwayat Hafsh Thariq as-Syathibiyyah dengan martabat murattal
2)
Pertanyaan dan jawaban dalam musabaqah disampaikan dalam
bahasa Arab Fusha, bahasa Indonesia yang baik dan benar dan bahasa Inggris yang
baku
f. Materi
Materi
terdiri dari :
1)
Hafalan
a)
Hafalan untuk Tafsir Bahasa Arab dan Tafsir Bahasa
Indonesia adalah 30 juz.
b)
Hafalan untuk Tafsir Bahasa Inggris adalah 11 (sebelas)
juz
2)
Tafsir
a)
Golongan Bahasa Arab materi tafsirnya adalah Juz IV
b)
Golongan Bahasa Indonesia dengan materi tafsirnya adalah
Juz IX
c)
Golongan Bahasa Inggris materi tafsirnya adalah Juz VII
g. Waktu
Musabaqah
cabang Tafsir Al Qur’an dilaksanakan pada pagi dan atau sore hari.
2. PELAKSANAAN MUSABAQAH
Proses
pelaksanaan musabaqah terdiri dari :
a.
Tahap Persiapan
1)
Babak Penyisihan
a)
Pemberian materi/soal
Pemberian
materi/soal baik tafsir maupun tahfizh dilakukan sebagaimana pada cabang
musabaqah Hifzhil Al Qur’an
b)
Penampilan
(1)
Giliran Tampil:
(a)
Penampilan peserta diatur berdasarkan giliran sesuai
dengan undian yang diambil peserta sebelum pelaksanaan musabaqah dimulai.
(b)
Penentuan giliran urutan tampil pada penampilan harian
adalah sebagaimana dalam pelaksanaan musabaqah Hifzhil Al Qur’an.
(2)
Lama Penampilan
(a)
Maqra’ tahfizh untuk tafsir golongan bahasa Arab,
Indonesia dan Inggris terdiri dari 4 (empat) soal.
(b)
Waktu untuk menjawab pertanyaan tahfizh berdasarkan
banyaknya jumlah bacaan dan setiap pertanyaan antara 15 – 20 baris dengan
memberikan batasan awal dan akhir soal.
(c)
Waktu untuk menjawab pertanyaan tafsir maksimal 15 menit
c)
Cara Tampil
(1)
Peserta tampil dengan membaca secara hafalan apa yang
diminta/diajukan oleh Hakim
(2)
Peserta tampil dengan menjawab soal yang diajukan oleh Hakim
Penanya Tafsir.
(3)
Tanda mulai pengajuan soal dan kesalahan jawaban serta
selesainya waktu penampilan diatur oleh Majelis Hakim
2)
Babak Final
a)
Tata cara pelaksanaan pada babak final sama halnya dengan
pelaksanaan pada babak penyisihan.
b)
Penentuan Mufassir dan Mufassirah terbaik untuk maju ke
babak final ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Hakim berdasarkan Rapat
Majelis Hakim
c)
Pengumuman Mufassir dan Mufassirah yang masuk ke babak
final disampaikan oleh Ketua Dewan Hakim.
MUSABAQAH CABANG FAHM
AL QUR’AN (MFQ)
1. KETENTUAN
a. Pengertian
Musabaqah
cabang Fahm Al Qur’an adalah jenis lomba yang menekankan penguasaan ayat dan
ilmu Al Qur’an serta pemahaman terhadap isi dan kandungannya dengan cara
melombakan 3 (tiga) atau 4 (empat) regu dalam satu penampilan.
b. Golongan Musabaqah
Cabang
Fahm Al Qur’an terdiri dari 1 (satu) golongan yang bisa diikuti oleh kelompok
pria dan kelompok wanita, yaitu golongan Madrasah Aliyah (MA)/SMU/SMK putera
dan atau puteri
c. Peserta Musabaqah
1)
Peserta musabaqah cabang Fahm Al Qur’an adalah remaja
setingkat Madrasah Aliyah/SMU/SMK yang memenuhi ketentuan umum, dengan
persyaratan umur maksimal 18 tahun 11 bulan 29 hari
2)
Peserta adalah regu (kelompok) yang terdiri dari 3 (tiga)
orang, yaitu seorang juru bicara dan 2 (dua) orang pendamping. Bila tidak
mungkin 3 orang, diizinkan 2 orang
3)
Ketentuan umur untuk golongan di atas terhitung sejak
hari pertama/pembukaan pelaksanaan MTQ XXV Tingkat Nasional di Provinsi
Kepulauan Riau awal bulan Juni 2014.
d. Sistem Musabaqah
1)
Musabaqah cabang Fahm Al Qur’an dilaksanakan dengan
melombakan 3 (tiga) atau 4 (empat) regu dalam satu penampilan.
2)
Musabaqah dilaksanakan dengan system gugur melalui babak
penyisihan, semi final dan final. Regu pemenang pada setiap penampilan berhak
maju ke babak selanjutnya.
3)
Jika diperlukan, maka diadakan tes prakualifikasi secara
tertulis untuk semua peserta. Berdasarkan hasil tes kualifikasi ini ditentukan
nomor dan giliran tampil peserta sesuai dengan peringkatnya, sehingga regu-regu
peringkat atas tidak bertemu pada babak penyisihan dan semi final. Sedangkan
regu peringkat menegah tidak bertemu pada babak penyisihan.
e. Materi Musabaqah
1)
Golongan Aliyah (MA)/SMU/SMK materi musabaqah
berorientasi kepada kurikulum Tsanawiyah dan Aliyah serta berorientasi kepada
pmahaman Al Qur’an yang mencakup:
a)
Ilmu-ilmu Al Qur’an, meliputi:
(1)
Hafalan ayat
(2)
Terjemah Al Qur’an
(3)
Tajwid
(4)
Nagham
(5)
Ilmu dan Tafsir Al Qur’an
(6)
Kisah-kisah dalam Al Qur’an
b)
Ilmu Pengetahuan Agama (Keislaman) meliputi :
(1)
Akidah
(2)
Akhlaq
(3)
Fiqh
(4)
Ushul Fiqh
(5)
Faraid
(6)
Hadits dan Muthalah Hadits
(7)
Tuntunan kemasyarakatan seperti : kebersihan lingkungan,
kerja keras, disiplin dan lain-lain.
c)
Tuntunan Al Qur’an tentang kehidupan kemasyarakatan dan
bernegara, antara lain :
(1)
Permasyarakatan UUD ’45 yang sudah diamandemen
(2)
Pelestarian Lingkungan Hidup
(3)
Kependudukan
(4)
Etos Kerja
(5)
Pola Hidup sederhana
(6)
Kesejahteraan Sosial (pendidikan, solidaritas social,
keluarga sehat)
(7)
Kerukunan hidup umat beragama.
(8)
Peranan Pemuda wanita
(9)
Pemerataan hasil pembangunan, Wawasan Nusantara/wawasan
kebangsaan.
d)
Sejarah kebudayaan Islam
(1)
Sejarah Islam
(2)
Sejarah Kebudayaan Islam
(3)
Sejarah Perkembangan Islam di Indonesia
(4)
Sejarah Perjuangan Bangsa.
e)
Lain-lain
(1)
Kecepatan dan ketepatan mencari ayat Al Qur’an melalui Faturrahmaan atau Mu’jam Mafahras.
(2)
Kemampuan berbahasa Arab dan Inggris
(3)
Masalah per-MTQan
2)
Materi disajikan dalam bentuk soal dan diberikan dengan
cara mengajukan pertanyaan langsung yang terdiri dari dua macam, yaitu:
a)
Soal paket regu, yaitu pertanyaan yang diberikan kepada
setiap regu.
b)
Soal lontaran, yaitu pertanyaan yang diberikan untuk
semua regu dan diwajibkan secara rebutan.
f. Waktu Musabaqah
Musabaqah
cabang Fahm Al Qur’an dilaksanakan pada pagi dan atau sore hari.
2. PELAKSANAAN MUSABAQAH
Proses
pelaksanaan musabaqah terdiri dari:
1)
Tahap Persiapan
a)
Persiapan musabaqah yang dimulai dengan pendaftaran,
pengesahan, penentuan nomor peserta dan penjadwalan tampil peserta adalah
segaimana tercantum dalam ketentuan umum.
b)
Jika diperlukan, maka diadakan tes kualifikasi secara
tertulis untuk semua peserta. Berdasarkan hasil tes kualifikasi ini ditentukan
nomor dan giliran tampil peserta sesuai dengan peringktnya, dimana regu-regu
peringkat atas tidak bertemu pada babak penyisihan dan semi final. Sedangkan
regu peringkat menengah tidak bertemu pada babak penyisihan
c)
Penentuan tempat duduk setiap regu dilaksanakan sebelum
acara dimulai melalui undian.
2)
Tahap Pelaksanaan
a)
Babak Penyisihan
(1)
Penentuan materi/soal
(a)
Soal regu diperoleh dengan mengambil amplop pertanyaan
yang telah disediakan dan diserahkan kepada Majelis Hakim yakni masing-masing
regu mendapat 12 pertanyaan
(b)
Soal lontaran diberikan langsung oleh Majelis Hakim yang
diberikan untuk semua regu dan dijawab secara rebutan dengan banyaknya 10 – 15
pertanyaan.
(2)
Penampilan
(a)
Giliran Tampil
(i)
Penampilan peserta diatur berdasarkan nomor peserta dan
jadwal penampilan.
(ii)
Penentuan tempat duduk setiap regu diselenggarakan
sebelum acara musabaqah dimulai.
(b)
Cara Tampil dan kriteria penilaian
(i)
Peserta/regu menempatai tempat duduk yang telah
ditentukan
(ii)
Setiap regu mengambil amplop soal paket regu terlebih
dahulu, kemudian disampaikan kepada majelis Hakim
(iii)
Majelis Hakim membacakan soal kepada setiap regu dimana
masing-masing regu mendapat 12 pertanyaan untuk soal paket.
(iv)
Regu dengan urutan duduk selanjutnya memperoleh soal
paket regu setelah selesai soal regu sebelumnya.
(v)
Soal lontaran diberikan oleh Majelis Hakim sebanyak 10-15
pertanyaan setelah seluruh regu mendapat soal paket regu.
(vi)
Setiap jawaban soal dinilai langsung oleh Hakim dan
dicatat dipapan tulis/score board.
(vii) Tanda mulai, soal regu, soal lontaran dan
selesainya waktu diatur oleh Majelis Hakim
(viii)
Setiap soal bernilai 100 (seratus) point bagi regu
bersangkutan. Jika dapat menjawab dengan benar memperoleh nilai 100 dan jika
kurang sempurna memperoleh nilai sebanding dengan kebenarannya.
(ix)
Soal lontaran adalah soal dengan jawaban tertutup
(mutlak) sehingga tidak ada nilai antara 1 – 100.
(x)
Setiap soal lontaran bernilai +100 (tambah seratu) jika
benar, dan -100 (kurang seratus) jika salah.
(xi)
Jawaban yang dinilai dari pertanyaan lontaran adalah
jawaban yang pertama.
(xii)
Pertanyaan mencari ayat dan faraidl baik soal paket regu
atau lontaran, diberi waktu paling lama 25 detik setelah soal dibacakan.
Sedngkan pertanyaan paket regu selain keduanya diberi waktu paling lama 15
detik setelah soal dibacakan.
(xiii)
Majelis Hakim secara langsung memberi nilai terhadap
jawaban peseta setelah mengadakan pertimbangan seperlunya.
(xiv)
Jika dalam satu penampilan ada dua atau tiga regu
memperoleh nilai sama, maka penentuannya akan diberikan tambahan soal lontaran
untuk dijawab secara berebutan, sehingga terjadi perbedaan nilai. Nilai soal
tambahan hanya berlaku untuk regu yang sama nilainya dan tidak mempengaruhi kedudukannya
kepada regu yang lain.
(3)
Lama penampilan
Lama
penampilan setiap sessi ditentukan berdasarkan jumlah soal yang sama untuk
setiap regu dengan waktu kurang lebih 45 menit.
(4)
Penentuan pemenang babak penyisihan
(a)
Regu yang memperoleh nilai tertinggi dalam setiap
penampilan menjadi pemenang pada penampilan (sessi) tersebut.
(b)
Apabila ada 2 (dua) regu atau lebih memperoleh nilai
sama, maka Majelis Hakim memberi soal tambahan untuk diperebutkan (lontaran)
sehingga terjadi perbedaan nilai.
b)
Babak Semi Final dan Final
(1)
Poses dan tahapan pelaksanaan Babak Semi Final dan Final
sama dengan Babak penyisihan
(2)
Regu yang memperoleh nilai tertinggi dalam setiap
penampilan Babak Semi Final menjadi pemenang pada penampilan (sessi) tersebut
dan berhak maju ke Babak Final.
MUBAQAH CABANG SYARH AL
QUR’AN
1. KETENTUAN
a. Pengertian
Musabaqah
yarh Al Qur’an adalah jenis lomba penyampaian pesan isi dan kandungan Al Qur’an
dengan cara menyampaikan bacaan Al Qur’an, puitisasi terjemah dan uraian yang
merupakan kesatuan yang serasi.
b. Golongan Musabaqah
Cabang
Syarh Al Qur’an yang akan dimusabaqahkan pada MTQ XXV Tingkat Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2014 hanya terdiri dari 1 (satu) golongan, yakni golongan
Madrasah Aliyah (MA)/SMU/SMK.
c. Peserta Musabaqah
1)
Peserta musabaqah cabang Syarah Al Qur’an adalah remaja
setingkat Aliyah/SMU/SMK yang memenuhi ketentuan umum, dengan persyaratan umur
maksimal 18 tahun 11 bulan 29 hari
2)
Peserta adalah regu (kelompok) yang terdiri dari 3 (tiga)
orang, yaitu seorang pembaca Al Qur’an, seorang pembawa puitisasi dan seorang
penguras isi (pensyarah). Bila tidak mungkin 3 orang, diizinkan 2 orang dengan
tetap menampilkan 3 aspek tersebut.
3)
Ketentuan umur di atas terhitung sejak hari
pertama/pembukaan pelaksanaan MTQ XXV Tingkat Nasional di Provinsi Kepulauan
Riau awal bulan Juni 2014.
d. Sistem Musabaqah
Sistem
musabaqah adalah sebagaimana diatur dalam ketentuan umum.
e. Materi Musabaqah
1)
Materi musabaqah adalah ayat-ayat AlQur’an yang
ditampilkan dalam suatu judul/topic bahasan dengan bentuk sebagai berikut:
a)
Pembacaan ayat-ayat Al Qur’an dengan Qira’at Imam Ashim
riwayat Hafsh secara hafalan dengan martabat mujawwad
b)
Terjemah ayat-ayat tersebut secara puitis.
c)
Uraian isi dan kandungan ayat-ayat tersebut yang disusun
sesuai dengan judul/topic bahasan.
2)
LPTQ menentukan 9 tema syarahan tanpa disertai ayat-ayat
yang berhubungan dengan tema tersebut dan diberikan kepada calon peserta
selambat-lambatnya 3 bulan sebelum MTQ dimulai. Adapun judul syarahan
ditentukan sendiri oleh peserta dengan mengacu kepada tema yang sudah
ditentukan.
3)
Peserta memilih 4 dari 9 tema yang ditentukan LPTQ dan
melaporkan judul syarahan kepada panitia MTQ pada saat pendaftaran peserta.
4)
Tema sentral cabang Syarh Al Qur’an adalah sebagai
berikut:
a)
Kepemimpinan dalam konsep Al Qur’an
b)
Membangun kesejhateraan umat
c)
Islam dalam kehidupan multi Kultural di Indonesia
d)
Pemberdayaan kaum marginal
e)
Lingkungan hidup milik bersama yang diwariskan
f)
Ekonomi Syari’ah di Era Pasar Bebas
g)
Etos Kerja, kualitas SDM, dan pembangunan bangsa
h)
Nasionalisme dalam konsep Islam
i)
Keluarga dan pembentukan karakter anak bangsa.
f. Waktu Musabaqah
1)
Lama penampilan : 15 – 20 menit setiap regu.
2)
Musabaqah cabang syarh Al Qur’an dilaksanakan pada pagi,
siang dan atau sore hari
2. PELAKSANAAN MUSABAQAH
Proses
pelakanaan musabaqah cabang Syarh Al Qur’an terdiri dri :
a. Tahap Persiapan
Persiapan
musabaqah dimulai sejak pendaftaran, pengesahan, penentuan nomor dan
penjadwalan tampil peserta adalah sebagaimana tercantum dalam ketentuan umum.
b. Tahap Pelaksanaan
1)
Babak Penyisihan
a)
Penentuan Materi
Peserta
memperoleh satu dari 4 (empat) judul syarahan yang dilaporkan pada saat
pendaftaran 1 (satu) hari (24 jam) sebelum penampilan.
b)
Penampilan
(1)
Giliran Tampil
(a)
Penampilan peserta diatur beradasarkan giliran
(b)
Penentuan urutan tampil dilakukan 30 menit sebelum
musabaqah dimulai
(2)
Lama Penampilan
Setiap
penampilan disediakan waktu 15 – 20 menit untuk setiap regu
(3)
Tata cara penampilan
(a)
Pensyarah tidak perlu memperkenalkan diri/menyebut asal
daerah.
(b)
Ucapan salam hanya diucapkan oleh pensyarah pada awal dan
akhir uraian (pensyarahan).
(c)
Tanda mulai, persiapan berhenti dan habisnya waktu diatur
oleh Majelis Hakim dengan isyaratlampu/bel.
(d)
Penampilan dimulai dengan pengantar, pembacaan ayat Al
Qur’an, kemudin menerjemahkannya secara puitisdan selanjutnya menguraikan isi
kandungannya.
(e)
Pensyarah dapat meminta pembaca ayat Al Qur’an dan
penerjemah untuk mendukung syarahannya dengan membaca ayat Al Qur’an atau
hadits serta terjemahnya.
c)
Penentuan Finalis
(1)
Finalis ditentukan dalam Sidang Majelis Hakim berdasar
jumlah nilai yang telah diberikan oleh Hakim dalam penyisihan, dan dikukuhkan
oleh Majelis Hakim dengan suatu keputusan.
(2)
Penentuan finalis ditentukan atas dasar jumlah nilai
tertinggi 1, 2 dan 3 dalam penyisihan.
(3)
Bila terjadi nilai yang sama antara 2 regu atau lebih
maka penentuaan urutannya didasarkan secara bertahap pada nilai tertinggi
bidang Syarahan, kemudian bidang Penghayatan dan Retorika. Apabila masih tetap
sama maka dimungkinkan finalis lebih dari 3 peserta.
2 Babak Final
a)
Penentuan Materi
(1)
Para Finalis menyerahkan 3 (tiga) judul Syarahan selain
judul yang sudah ditampilkan pada Babak penyisihan, paling lambat 3 (tiga) jam
sebelum acara dimulai final.
(2)
Peserta memperoleh salah satu dari tiga judul yang diserahkan
kepada Panitia MTQ 60 menit sebelum Babak final dimulai
(3)
Apabila terdapat pengajuan judul/topic yang sama dari
ketiga regu finalis, maka dimungkinkan ketiga finalis akan menampilkan 1 (satu)
judul/topic yang sama.
b)
Tata cara pelaksanaan musabaqah pada babak final adalah
sama dengan babak penyisihan.
c)
Penentuan regu terbaik I, II, dan III serta harapan I,
II, dan III ditetapkan oleh Rapat Pleno Majelis Hakim dan diumumkan oleh Ketua
Dewan hakim.
MUSABAQAH CABANG
KHATH AL QUR’AN (MKQ)
1. KETENTUAN
a. Pengertian
Musabaqah
cabang Khath Al Qur’an adalah jenis lomba yang menekankan kepada kaidah khath,
keindahan dan kebenaran kaidah Rasam Ustmani
b. Golongan Musabaqah
Musabaqah
cabang Khath Al Qur’an terdiri dari 4 (empat) golongan, yaitu :
1)
Golongan Naskah
2)
Golongan Hiasan Mushhaf
3)
Golongan Dekorasi
4)
Golongan Kaligrafi Kontemporer
c. Peserta Musabaqah
Peserta
musabaqah adalah pria atau wanita dengan batas umum maksimal 35 tahun
d. Sistem Musabaqah
Sistem
musabaqah adalah sebagaimana diatur dalam ketentuan umum
e. Materi Musabaqah
1)
Materi khath untuk keempat golongan tersebut adalah
ayat-ayat Al Qur’an Mushaf Standar
Indonesia yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI. Adapun soal-soal
musabaqah ditentukan langsung saat pelaksanaan musabaqah untuk babak penyisihan
dan 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan musabaqahuntuk babak final.
2)
Khusus untuk golongan Hiasan Mushaf, gaya hiasan atau
iluminasi dan ornament harus menggambarkan halaman pertama mushaf Al Qur’an
seperti tercontoh pada surat Al Fatihah dan halaman awal surat Al Baqarah
3)
Untuk golongan dekorasi, ayat-ayat Al Qur’an dipadukan
dalam media yang berornamen seperti dekorasi interior/ekterior masjid dan
bangunan-bangunan yang bernuansa Islam.
4)
Untuk golongan Kaligrafi Kontemporer penonjolan tampak
pada gaya khat kontemporer yang dipadukan dalam bidang lukisan.
f. Jenis Khat
1)
Jenis khath untuk golongan Naskah, Hiasan Mushaf, dan
Dekorasi adalah 7 (tujuh) gaya khath standar, yaitu : Naskhi, Tsulutsi, Farisi, Diwani,
Diwani jali, Riq’ah dan Kufi
2)
Jenis Khath untuk golongan Kaligrafi Kontemporer adalah 5
(lima), yaitu : Kontemporer Tradisional, Figural, Simbolik, Ekspresionis, dan
Abstrak.
2. PELAKSAAN MUSABAQAH
Proses
pelaksann musabaqah terdiri dari :
a. Tahap Persiapan
1)
Persiapan musbaqah dimulai dari pendaftaran, pengesahan,
penentuan nomor dan penjadwalan tampil peserta sebagaimana tercantum dalam
ketentuan umum.
2)
Penentuan nomor meja untuk tiap peserta dilaksanakan
melalui undian 30 menit sebelum musabaqah dimulai.
b. Tahap Pelaksanaan
1)
Persiapan musabaqah dimulai dengan pendaftaran,
pengesahan, penentuan nomor dan penjadwalan tampil peserta sebagaimana
tercantum dalam ketentuan umum.
2)
Penentuan nomor meja untuk tiap peserta dilaksanakan
melalui undian 30 menit sebelum musabaqah dimulai.
c. Tahap Pelaksanaan
1)
Babak Penyisihan
a)
Penentuan Materi
Penentuan
materi dilakukan pada saat acara akan dimulai dengan ketentuan sebagai berikut
:
(1)
Materi khath
berupa ayat-ayat Al Qur’an yang diberikan secara tertulis.
(2)
Jenis khath untuk masing-masing golongan:
(a)
Khath Naskah terdiri dari khath wajib (Naskhi) dan hath
pilihan (selain Naskhi, yaitu: Tsulus, Farisi, Diwani, Diwani Jali, Kufi dan
Riq’ah)
(b)
Khath Hiasan Mushaf adalah khath Naskhi khusus untuk teks
ayat.
(c)
Khath Dekorasi menurut pilihan peserta dari 7 (tujuh)
gaya khath yang dimusabaqahkan.
(d)
Khath Kaligrafi Kontemporer menurut pilihan peserta
(salah satu atau hasil kombinasi) dari 5 (lima) gaya khath kontemporer yang
dimusabaqahkan.
b)
Pemberian Perlengkapan
Perlengkapan
untuk penulisan khath diberikan setelah para peserta duduk di meja
masing-masing.
c)
Penampilan
(1)
Setiap peserta menempati meja tersendiri sesuai dengan
nomor yang diperoleh
(2)
Karya dibuat pada saat musabaqah berlangsung di Arena
yang telah ditentukan.
(3)
Pelaksanaan istirahat dilakukan secara serentak, dan di
atur oleh Panitia.
d)
Tata Cara penampilan masing-masing golongan :
(1)
Golongan Naskah
(a)
Khath wajib (Naskhi) untuk baris pertama ditulis dengan
mata pena berukuran 3 mm dan baris-baris selanjutnya dengan mata pena berukuran
1,5 mm pada kertas karton gambar berwarna putih dengan menggunakan tinta hitam
(b)
Khath pilihan (Tsulus, Farisi, Diwai, Diwani Jali, Kufi
dan Riq’ah) dibuat pada kertas berwarna
bebas dengan menggunakan tinta hitam.
(c)
Jumlah ayat yang diberkan sekitar 3-10 baris ukuran
mushaf untuk khath wajib dan 3-5 baris ukuran mushaf untuk khath pilihan.
(d)
Kertas yang digunakan berukuran manila (kurang lebih 85 x
61 cm)
(e)
Tulisan digoreskan secara langsung tanpa bantuan alat
cetak atau mal/patron huruf dalam bentuk dan jenis apapun
(f)
Alat tulis yang digunakan adalah pulpen cair atau pena
tutul, dan dilarang menggunakan spidol.
(g)
Dilarang menggunakan karya jadi atau gambarnya, seperto
foto, foto copy atau gambar visual untuk dijadikan acuan atau referensi karya
disaat musabaqah.
(h)
Alokasi waktu 420 menit (7 jam) termasuk istirahat.
(2)
Golongan Hiasan Mushaf
(a)
Karya dibuat pada kertas karton gambar berwarna putih
dengan menggunakan tinta/cat air/akrilik berwarna bebas.
(b)
Teks ayat untuk babak penyisihan menggunakan khath Naskhi
sebanyak 3-5 baris ukuran mushaf.
(c)
Baris-baris teks ayat harus ditulis mendatar (tidak oval,
melingkar, kerucut atau kubis).
(d)
Hiasan atau iluminasi/ornament harus menggunakan warna
pilihan minimal 3 macam, dengan menggunakan kertas yang berukuran karton manila
(kurang lebih 85 x 61 cm).
(e)
Ukuran huruf disesuaikan dengan ruangan kertas,
menggunakan pulpen cair atau pena tutul
dan dilarang menggunakan spidol.
(f)
Tulisan digoreskan secara langsung tanpa bantuan alat cetak atau mal/patron
huruf dalam bentuk jenis apapun.
(g)
Alat cetak atau mal/patron dibolehkan hanya untuk desain
hiasan atau ornament.
(h)
Dilarang menggunakan ornament dari bahan-bahan jadi
seperti bunga , daun atau stiker.
(i)
Dilarang menggunakan karya jadi atau gambarnya, seperto
foto, foto copy atau gambar visual untuk dijadikan acuan atau referensi karya di
saat musabaqah.
(j)
Alokasi waktu 480 menit (8 jam) termasuk istirahat.
(3)
Golongan Dekorasi
(a)
Karya dibuat pada tripleks berukuran 80 x 120 cm/seperti
lembar yang telah diberi warna dasar putih.
(b)
Jenis Khath pilihan atau keseluruhan dari Naskhi, Tsulus,
Farisi, Diwani, Diwani Jali, Kufi dan Riq’ah.
(c)
Jumlah ayat yang diberikan sekitar 3-5 baris ukuran
mushaf.
(d)
Ukuran kuas/alat tulis untuk penulisan khath disesuaikan
dengan ruangan tripleks dan menggunakan cat air/akrilik minimal 3 (tiga) warna
pilihan yang disesuaikan dengan keserasian unit karya.
(e)
Tulisan digoreskan secara langsung tanpa bantuan alat
cetak atau mal/patron huruf dalam bentuk dan jenis apapun.
(f)
Alat cetak atau mal/patron dibolehkan hanya untuk desain
hiasan atau ornament.
(g)
Dilarang menggunakan ornamen dari bahan-bahan jadi
seperti bunga daun atau stiker.
(h)
Dilarang menggunakan karya jadi atau gambarnya, seperti
foto, foto copy atau gambar untuk dijadikan referensi karya.
(i)
Alokasi waktu 480 menit (8 jam) termasuk istirahat.
(4)
Golongan Kaligrafi Kontemporer
(a)
Karya dibuat pada kain kanvas berpanram ukuran 60 x 80
cm.
(b)
Jenis khath: pilihan salah satu atau hasil kombinasi dari
kontemporer Tradisiona, Figurasi, Simbolik, Ekspresionis, dan Abstrak.
(c)
Jumlah ayat yang diberikan sekitar 0,5-3 baris ukuran
mushaf.
(d)
Ukuran kuas/alat tulis untuk penulisan khath disesuaikan
dengan ruangan media dan menggunakan cat air/akrilik (non kolase) yang mudah
kering.
(e)
Karya (baik tulisan maupun latarbelakang lukisannya)
digoreskan secara langsung tanpa bantuan
alat cetak atau mal/patron dalam bentuk dan jenis apapun.
(f)
Dilarang menggunakan ornament dari bahan-bahan jadi
seperti bunga, daun atau stiker.
(g)
Dilarang menonjolkan latarbelakang makhluk hidup yang
menyalahi norma kesopanan.
(h)
Dilarang menggunakan karya jadi atau gambarnya, seperti
foto, foto copy dan gambar visual untuk dijadikan acuan atau referensi karya di
saat musabaqah.
(i)
Alokasi waktu 480 menit (8 jam) termasuk istirahat.
e)
Penentuan Finalis
Finalis
dikukuhkan oleh Dewan Hakim.
2)
Babak Final
a)
Tata cara pelaksanakan musabaqah dalam berbagai golongan
pada babak final sama dengan pelaksanaan pada babak penyisihan, dengan sedikit
perbedaan, yaitu:
(1)
Jenis Khath untuk teks ayat Golongan Hiasan Mushaf adalah
khath selain Naskhi (salah satu dari: Tsulus, Farisi, Diwani, Diwani Jali,
Kufi, dan Riq’ah) dengan desain dan latarbelakang ornament yang berbeda dengan hasil karya di
penyisihan.
(2)
Desain dan latarbelakang ornament untuk Golongan Dekorasi
berbeda dengan hasil karya di babak penyisihan.
b)
Penentuan Khathath/Khathathah terbaik ditetapkan oleh
Rapat Pleno Majelis Hakim.
MUSABAQAH MAQALAH AL
QUR’AN (MMQ)
1. KETENTUAN
a. Pengertian
Musabaqah
Maqalah Al Qur’an (MMQ) adalah merupakan cabang musabaqah yang menitiberatkan
pada kemampuan menulis dengan mengeksplorasi isi kandungan Al Qur’an.
b. Golongan Musabaqah
Musabaqah
Maqalah Al Qur’an terdiri dari satu golongan yang bisa diikuti pria dan wanita.
c. Peserta Musabaqah
1)
Peserta Musabaqah Maqalah Al Qur’an adalah pria dan
wanita yang memenuhi ketentuan umum, dengan persyaratan umur maksimal 24 tahun
11 bulan 29 hari.
2)
Ketentuan umur untuk kategori di atas terhitung sejak
hari pertama/pembukaan pelaksanaan MTQ XXV Tingkat Nasional Tahun 2014 di
Provinsi Kepulauan Riau.
d. Sistem Musabaqah
1)
Judul tulisan mengacu kepada 2 (dua) tema besar:
(a)
Kepemimpinan dalam Konsep Islam
(b)
Membangun Kesejahteraan Umat
2)
Babak Penyisihan diikuti oleh seluruh peserta dengan
topic tulisan bebas mengacu kepada salah satu tema besar tersebut di atas.
3)
Musabaqah dibagi ke dalam 2 (dua) babak: babak
kualifikasi atau penyisihan dan babak final dalam bentuk presentasi.
4)
Babak Final diikuti oleh 6 (enam) peserta yakni: 3 orang
peseta pria dan 3 orang peserta wanita yang memperoleh nilai tertinggi pada
babak kualifikasi atau penyisihan,topic tulisan pada babak final harus berbeda
dengan topik tulisan pada babak penyisihan tetapi tetap mengacu kepada salah
satu tema besar.
5)
Waktu pembuatan tulisan selama 9 (Sembilan) jam.
6)
Alat yang dipakai adalah mesin tik portable yang dibawa
oleh peserta.
7)
Setiap finalis mempresentasikan karya tulisannya selama 15
menit termasuk Tanya jawab.
8)
Panjang tulisan antara 10 – 15 halaman kuarto dengan
spasi 1,5.
9)
Jik waktu telah habis, Majelis Hakim akan mengambil atau
mengumpulkan seluruh karya tulis peserta, atau jika tidak mengumpulkan dianggap
gugur.
10) Peserta dapat membawa referensi berbentuk
buku, jurnal, dan majalah ke dalam ruangan dengan jumlah yang tidak dibatasi.
11) Peserta tidak diperkenankan untuk membawa
alat-alat komunikasi berupa HP dan sejenisnya ke arena lomba.
12) Peserta sewaktu-waktu dapat meninggalkan
ruangan lomba untuk keperluan istirahat, makan, shalat, atau keperluan lainnya,
dengan seizinMajelis Hakim yang sedang bertugas di ruang lomba.
13) Pelaksanaan presentasi diatur sebagai berikut
:
(a)
Setiap finalis mempresentasikan karya tulisannya
masing-masing selama sekitar 5 menit untuk kemudian dilakukan Tanya jawab
selama sekitar 15 menit;
(b)
Dalam sessi presentasi peserta dianjurkan untuk
menggunakan fasilitas power point.
(c)
Presentasi peserta akan dipandu langsung oleh Ketua
Majelis Hakim.
(d)
Sessi presentasi ini merupakan media pemaparan,
sosialisasi, dan konfirmasi gagasan yang diperlukan bagi Majelis Hakim untuk
menjadi salah satu pertimbangan dalam penilaian.
e. Materi Musabaqah
1)
Karya tulis dibuat dengan mengacu pada beberapa tema
besar yang telah disiapkan.
2)
LPTQ Provinsi memutuskan dua tema yang akan dipakai pada
saat musabaqah, masing-masing satu tema untuk babak penyisihan dan satu tema
lagi untuk babak final, tema dimaksud telah dijelaskan terdahulu.
3)
Sifat Tulisan
(a)
Reflektif referensial, dengan mengacu pada ayat-ayat Al
Qur’an, kitab-kitab Tafsir, dan referensi lain yang relevan.
(b)
Tematik (maudhu’i),
mengacu kepada suatu tema yang telah ditentukan.
(c)
Ilmiah popular.
(d)
Panjang tulisan antara 10 – 15 halaman kertas A4 dengan
spasi 1,5.
f. Waktu
Musabaqah
ini dilaksanakan pagi, siang dan sore hari sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
2. PELAKSANAAN MUSABAQAH
a. Tahap Persiapan
1)
Persiapan musabaqah yang meliputi pendaftaran,
pengesahan, dan penentuan nomor peserta;
2)
Pelaksanaan pertemuan teknis (tehnical meeting) untuk penjelasan teknis pelaksanaan musabaqah.
b. Tahap Pelaksanaan
1)
Babak Penyisihan
a)
Pada hari pertama, seluruh peserta putera memasuki
ruangan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
b)
Pada hari kedua, seluruh peserta puteri memasuki ruangan
sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
c)
Seluruh peserta membuat satu karya tulis sesuai dengan
ketentuan;
d)
Pada hari ketiga, Majelis Hakim memberikan penilaian atas
seluruh karya tulis, baik putera maupun putri, dilanjutkan dengan penentuan dan
pengumuman peserta yang masuk babak final.
2)
Babak Final
a)
Pada hari keempat, 6 orang peserta finalis, terdiri dari
3 orang peserta pria dan 3 orang peserta wanita memasuki ruangan sesuai dengan
jadwal yang telah ditetapkan untuk mengikuti babak final dalam bentuk
Presentasi.
b)
Majelis Hakim menetapkan kejuaraan musabaqah.
CABANG QASIDAH REBANA
1. KETENTUAN
a. Pengertian
Qasidah
Rebana adalah merupakan cabang lomba islami yang menitiberatkan pada kemampuan seni
yang bernuansa islami dalam ruang lingkup yang lebih luas terutama dalam rangka
transformasi nilai-nilai religious yang akan memberikan pencerahan dan prilaku
(akhlak) kearah yang lebih baik.
b. Golongan Musabaqah/Lomba
Pada
cabang Qasidah Rebana dan Bintang Vokalis tersebut akan diperlombakan
cabang/golongan sebagai berikut:
1)
Tingkat Anak-anak putera dan puteri dengan persyaratan
umur 9 – 14 tahun;
2)
Tingkat Remaja putera dan puteri dengan persyaratan umur
17 – 25 tahun;
3)
Tingkat Dewasa putera dan puteri dengan persyaratan umur
26 – 40 tahun.
c. Instrumen Alat Qasidah
1)
Instrumen dalam 1 (satu) group adalah 2 (dua) gerinci dan
8 (delapan) buah gendang;
2)
Jumlah pemain dalam 1 (satu) group 11 orang
3)
Cabang Bintang Vokalis akan diiringi music/instrument
Pengiring yang akan ditetapkan Panitia.
d. Jenis Lagu
Jenis
lagu pada cabang Qasidah Klasik dan Bintang Vokalis ini adalah memilih salah satu lagu yang telah
ditetapkan oleh LASQI Provinsi Sulawesi Tenggara dengan ketentuan sebagai
berikut :
1)
Qasidah Klasik dan Bintang Vokalis Golongan/Tingkat
Remaja dan Dewasa (putera dan puteri) memilih salah satu lagu dibawah ini:
(a)
Sukaro
(b)
Jamilah
(c)
Alaik Solatillah
(d)
Ifroh Ya Albi
(e)
Shawitli
(f)
Sa’lulinnas
(g)
Salamin Ba’id
(h)
Wanita Tiang Negara
(i)
Busana Muslimah
(j)
Al Qur’an Penuntun Hidup
(k)
Sujudku
(l)
Ghonnili
(m) Ammam Wartadultul Jamal
2)
Qasidah Klasik dan Bintang Vokalis Golongan Anak-anak
(putera dan puteri) memilih salah satu lagu:
(a)
Mari Berzakat
(b)
Sembahyang
(c)
Sang Penyeru
(d)
Ibu
(e)
Contoh Tauladan
(f)
Asyki Wahdi
(g)
Bismillah
(h)
Ahbabina.
2. PELAKSANAAN LOMBA
Proses
pelaksanaan lomba Qasidah Rebana terdiri dari :
a. Tahap Persiapan
1)
Babak Penyisihan
(a)
Persiapan lomba dimulai dengan pendaftaran, pengesahan,
penentuan nomor penampilan dan
penjadwalan tampil adalah sebagaimana tercantum dalam ketentuan umum.
(b)
Sistem lomba sebagaimana ketentuan berikut :
(1)
Setiap Group dan Vokalis hanya dapat membawakan 1 (satu) lagu dengan
memilih lagu yang telah ditetapkan oleh Pengurus LASQI Provinsi di atas dengan
ketentuan bahwa Jenis lagu pilihan tersebut dilaporkan kepada panitia saat
pendaftaran peserta.
(2)
Penampilan peserta dilakukan dalam 2 (dua) babak yaitu
babak penyisihan dan babak final.
(3)
Urutan penampilan peserta akan ditetapkan setelah
pencabutan nomor undian.
(4)
Penyanyi tidak diperkenankan memegang alat Instrumen,
baik gerinci maupun rebana.
(5)
Sebelum penempilan peserta group dan Bintang Vokalis sudah harus berada diruang
tunggu dan melapor pada Panitia/Seksi Lomba.
(6)
Peserta tidak diperkenankan merubah letak mikrofon yang
sudah diatur petugas teknis/operator disaat penampilan sedang berlangsung.
(7)
Tidak diperkenankan memakai lagu syair pembukaan atau
perkenalan naik pentas, kecuali isyarat instrument Rebana (tanpa lagu) untuk
efektivitas waktu dengan ketentuan bahwa instrument rebana pembukaan atau perkenalan
naik dan turun pentas maksimal 3 menit.
(8)
Setiap peserta diperkenankan tampil mulai naik sampai
turun panggung, waktu yang digunakan maksimal 10 menit.
(9)
Peserta Bintang Vokalis waktu tampil maksimal 7 menit.
(10)Panitia menyiapkan Instrumen music
pengiring untuk Bintang Vokalis
2)
Babak Final
a)
Penampilan Group Qasidah dan Bintang Vokalis diatur
berdasarkan giliran yang ditetapkan 30menit sebelum acara lomba dimulai.
b)
Sistem Penampilan sama dengan sestem penampilan pada
babak penyisihan.
c)
Group Qasidah dan peserta Bintang Vokalis yang berhak
maju ke babak final ditetapkan oleh Sidang Pleno Dewan Juri dengan ketentuan
bahwa group Qasidah dan Bintang Vokalis yang
maju ke babak Final sebanyak 3 group Qasidah dan Bintang Vokalis putera dan 3
group puetri untuk masing-masing tingkatan/golongan
d)
Jenis lagu yang akan dilombakan adalah lagu yang telah
ditetapkan oleh LASQI Provinsi sebagaimana tersebut di atas dengan ketentuan
bahwa lagu yang telah dibawakan pada babak penyisihan tidak diperkenankan untuk
dibawakan pada babak final.
e)
Penentuan Group Qasidah Rebana dan Bintang Vokalis terbaik
ditetapkan oleh Rapat Pleno Dewan Juri.
Kendari,
23 Desember 2014.
Wassalam.
PENGURUS LEMBAGA
PENGEMBANGAN TILAWATIL QUR’AN (LPTQ)
PROVINSI SULAWESI
TENGGARA
Ketua
Umum,
Sekretaris Umum,
H. M. SALEH LASATA
Drs. K.H. MURSYIDIN.,M.HI
Tag :
MTQ Nasional 2014 di Kepri Batam
Pedoman MTQ Nasional di Kepri Batam 2014
Petunjuk Teknis MTQ Nasional Kepri Batam 2014