Kaligrafi Dekorasi

Kamis, 20 November 2008

Corak Tafsir Fiqhy

Corak Tafsir Fiqhy

Oleh : Ismail Kadir

Mahasiswa Program Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung

I. Muqaddimah

Tidak dapat di pungkiri bahwa Al-Qur'an merupakan wahyu Allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW sebagai bukti akan kebenaran diutusnya beliau sebagai Rasul. Al-Qur'an yang diturunkan kepada nabi Muhammad tersebut untuk disampaikan kepada umat manusia agar dijadikan sebagai pedoman dan petunjuk, Allah SWT berfirman

Bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil).[1]

Untuk dapat memahami Al-Qur'an dengan benar sebagai pedoman dan petunjuk tidak hanya cukup dengan memiliki disiplin ilmu yang terkait dengan al-Qur'an. Tetapi membutuhkan suatu metode atau pendekatan yang tepat agar bisa sampai kepada pemahaman yang mengarah kepada sesuatu yang seharusnya di kehendaki oleh Allah, meskipun tidak ada yang bisa memastikan apa yang di dapatkannya merupakan pemahaman yang paling tepat sesuai yang di kehendak oleh Allah subhanahu Wataala. .Karena al-Qur'an harus dipahami, sementara memahami al-Qur'an membutuhkan ilmu bantu yang dapat mempermudah untuk memahaminya maka kemudian lahirlah ilmu tafsir yang berfungsi untuk memberikan penjelasan atau keterangan terhadap maksud dan makna-makna ayat Al-Qur'an yang sukar untuk dipahami

Selain itu Al-Qur'an yang di turunkan kepada nabi Muhammad SAW mengandung banyak hal, baik yang berhubungan dengan keimanan , ilmu pengetahuan, kisah-kisah , filsafat, hukum-hukum yang mengatur tingkah laku dan tata cara hidup manusia, baik sebagai makhluk individu ataupun sebagai mahluk sosial sehingga membuahkan kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat.

Al-Qur'an dalam menerangkan hal hal tersebut di atas ada yang dikemukakan secara terperinci, seperti yang berhubungan dengan hukum perkawinan, hukum warisan dan sebagainya dan ada pula yang dikemukakan secara umum dan hanya memuat garis besarnya saja . Dan yang diterangkan secara umum dan garis besarnya ini ada yang diperinci dan dijelaskan lagi oleh hadits-hadits Nabi Muhammad SAW dan ada yang diserahkan kepada kaum muslimin sendiri memperincinya. Disamping agama membuka pintu ijtihad bagi kaum muslimin dalam hal yang tidak diterangkan oleh Al-Qur'an dan hadits secara Qat'i ( tegas ). Disinilah kemudian terbuka peluang yang lebar munculnya penafsiran dalam menyikapi masalah tersebut. Terkait dengan Masalah hukum dalam Al-Qur'an Misalnya para sahabat setiap menemuan kesulitan untuk memahami hukum yang dikandung al-Qur'an langsung bertanya kepada nabi, dan beliau langsung menjawabnya.Jawaban Rasulullah ini, di satu pihak adalah Tafsir bi-al-Ma'tsur dan di lain pihak sekaligus sebagai Tafsir Fiqhi. Sepeninggal Rasulullah,para sahabat langsung mencari keputusan hukum dari al-Qur'an dan berusaha menarik kesimpulan hukum Syari'ah berdasarkan ijtihad. Hasil ijtihad mereka ini di namakan Tafsir Fiqhy.[2]

Mengingat luasnya pembahasan metode atau corak penafsiran al-Quran yang ada, maka dalam makalah ini penulish hanya membatasi pada pembahasan yang hanya menyangkut persoalan Tafsir Fiqhy saja sebagai salah satu corak tafsir yang mewarnai penafsiran para ulama tafsir. Sehingga kemudian menghasilkan corak tafsir kontemporer yang berkembang di kalangan umat Islam dewasa ini.

II. Pengertian Corak Tafsir Fiqhy

Dalam kamus bahasa Indonesia kata corak mempunyai beberapa makna. Di antaranya Corak berarti bunga atau gambar (ada yang berwarna -warna ) pada kain( tenunan, anyaman dsb), Juga bermakna berjenis jenis warna pada warna dasar, juga berarti sifat( faham, macam, bentuk) tertentu.[3] Kata corak dalam literatur sejarah tafsir, biasanya digunakan sebagai terjemahan dari kata al-laun, bahasa Arab yang berarti warana. Istilah ini pula di gunakan Azzahaby dalam kitabnya At-Tafsir Wa-al-Mufassirun.Berikut potongan ulasan beliau (وعن ألوان التفسير فى هذا العصر الحديث....) (Tentang corak-corak penafsiran di abad modern ini).[4]

Jadi, corak tafsir adalah nuansa atau sifat khusus yang mewarnai sebuah penafsiran dan merupakan salah satu bentuk ekspresi intelektual seseorang mufassir, ketika ia menjelaskan maksud-maksud ayat al-Qur'an. Artinya bahwa kecenderungan pemikiran atau ide tertentu mendominasi sebuah karya tafsir . kata kuncinya adalah terletak pada dominan atau tidaknya sebuah pemikiran atau ide tersebut . Kecenderungan inilah yang kemudian muncul ke permukaan pada periode abad pertengahan.

Abad pertengahan, boleh dikatakan sangat didominasi oleh "kepentingan"(intrest) spesialisasi yang menjadi basis intelektual mufassir, karena keanekaragaman corak penafsiran sejalan dengan keragaman disiplin ilmu yang berkembang saat itu.Ini terjadi karena minat pertama dan utama para mufassir saat itu sebelum ia bertindak menafsirkan al-Qur'an adalah kepentingannya. Disisi lain ilmu yang berkembang di tubuh umat Islam selama periode abad pertengahan yang bersentuhan langsung dengan keislaman adalah ilmu fiqih, ilmu kalam, ilmu tasawuf, ilmu bahasa, sastra dan filsafat. Karena banyaknya orang yang berminat besar dalam studi setiap disiplin ilmu itu ysng menggunakan basis pengetahuanya sebagai kerangka dalam memahami al-Qur'an, bahkan beberapa di antaranya secara sengaja mencari dasar yang melegitimasi teori-teorinya dari al-Qur'an, maka muncullah kemudian tafsir fiqhy, tafsir I'tiqady, tafsir sufy, tafsir ilmy dan tafsir falsify. Dan lain-lain.[5]

Kemudian kita beralih ke kata tafsir, kata tafsir merupakan Mashdar dari kata يُفَسِّرُ – تَفْسِيْر- فَسَّرَ yang dalam kamus Al-Munawwir bermakna Tafsiran, interpretsi, penjelasan, komentar, dan keterangan.[6] arti tafsir itu sendiri menurut bahasa adalah التفسيير هو الإيضاح والتبيين (Tafsir menurut bahasa adalah menjelaskan, menerangkan )[7].sedangkan dalam kitab Kitab Lisaanul Arab di jelaskan bahwa Kata tafsir terambil dari kata الفسر yang berarti menjelaskan dan menyingkap yang tertutup. Sedangkan kata at-Tafsir juga bermakna menyingkap maksud sesuatu yang sulit.

Adapun tafsir menurut Istilah adalah

التفسير علم يعرف به فهم كتاب الله المنزل على نبيه محمد صلى الله عليه وسلم وبيان معانيه واستخراج أحكامه وحكمه.

Tafsir adalah Ilmu untuk memahami kitabullah yang di turunkan kepada nabi Muhammad SAW untuk menjelaskan makna-mananya, menyimpulkan hukum –hukumnya dan hikmah-hikmahnya.[8]

Selanjutkan kata Fiqhy. Fiqh berasal dari kata فقه – يفقه – فقه yang mempunyai beberapa arti, antara lain pengertian, pengetahuan, ilmu hukum-hukum syariat (fiqih) [9] kemudian pada akhir katanya ditambahkan ya annisbah sehingga bermakna bersifat fiqhi .Dan menurut istilah, fiqhi adalah mengetahui hukum-hukum syara' yang bersifat amaliyah yang dikaji dari dalil-dalilnya secara terperinci.[10]sedangkan menurut al Amidi Fiqhi adalah ilmu tentang seperangkat hukum syaara' yang bersifar furuiyyah yang didapatkan melalui penalaran dan istidlal.[11] .

Sebelum menguraikan lebih lanjut tentang tafsir fiqhi ini penulis akan mengemukakan beberapa istilah yang merupakan muradif dari tafsir fiqhy ini, misalnya dalam kitab At-Tafsir Al-Mufassirun, pengarang tidak menggunakan istilah Tafsir Fiqhi dalam sub judul pokok pembahasannya tetapi menggunakan istilah Tafsir al-Fuqaha,[12] Selain itu tafsir ini juga di kenal dengan nama Tafsir al-ahkam al-Qur'an. Dalam hal Depinisi Tafsir Fiqhy ini, tidak banyak pengarang buku atau kitab yang memberikan depinisi secara khusus yang menjelaskan kepada pembaca, termasuk penelusuran penulis melalui internet tidak menemukan istilah tersebut. Kecuali yang dikemukakan oleh Supiana M.Ag dan M.Karman M.Ag dalam bukunya Ulumul Qur'an, ia mengatakan Tafsir al-Fiqhy atau Tafsir Al-Ahkam adalah Corak tarfsir yang berorientasi kepada hukum Islam (Fiqhi).Biasanya, para Mufassirnya adalah termasuk tokoh dalam bidang hukum Islam yang menafsirkan al-Qur'an terhadap ayat-ayat yang berhubungan dengan persoalan-persoalan hukum Islam,Oleh karena itu penafsiran mereka terkadang hanya ayat-ayat al-Qur'an yang berhubungan dengan soal hukum fiqhi saja, sedangkan ayat ayat lain yang tidak memuat hukum fiqh tidak di tafsirkan, bahkan tidak dumuat sama sekali. [13]. Depinisi yang sama juga dikemukakan oleh M.Alfatih Suryadilaga, Dkk. Mengatakan bahwa Tafsir Al-Fiqhi adalah Salah satu corak tafsir yang pembahasannya berorientasikan pada persoalan-persoalan hukum Islam. Tafsir jenis ini banyak sekali terdapat dalam sejarah Islam terutama setelah Mazhab Fiqih berkembang pesat. Sebagian di antaranya memang disusun untuk membela suatu mazhab tertentu.[14]

Dan dalam makalah ini penulis terkadang menggabungkan tafsir fiqhy dengan Tafsir Ahkam, sehingga jadilah istilah tersebut dengan format " Tafsir Fiqhy/Ahkam. Sebagaimana pengarang di era sekarang ini banyak menggunaan istilah tersebut.

III. Latar Belakang Munculnya Tafsir fiqhy

Sebelum menjelaskan latar belakang munculnya tafsir fiqhy, penulis terlebih dahulu menggambarkan penafsiran pada masa nabi. Dapat di pahami bahwa kedudukan nabi Muhammad SAW terhadap al-Qur'an sudah jelas beliau ditugaskan menafsiran al-Qur'an kepada para sahabatnya di samping menyampaikan seluruh informasi kewahyuan kepada mereka.[15]. Hal ini dinyatakan oleh Allah SWT dalam salah satu firmannya :

Dan kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang Telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.[16]

Tidak dapat di ragukan bahwa ayat tersebut di atas menunjukan adanya penjelasan rasulullah di satu sisi itu merupakan tafsir.Ketika para sahabat kesulitan memahami suatu ayat mereka langsung menanyakannya kepada nabi. Dengan demikian sebenarnya Tafsir al- Qur'an telah tumbuh di masa nabi SAW sendiri dan beliaulah permulaan pentafsir ( Al-Mufassir Awwal )bagi kitab Allah.Beliau menerangkan maksud-maksud wahyu yang di turunkan kepadanya. Sahabat-sahabat Rasulullah tidak ada yang berani menafsirkan al-Qur'an ketika rasul masih hidup. Rasul sendirilah yang memikul tugas menafsirkan al-Qur'an.[17].

Al-Qur'an meliputi hukum-hukum yang berkenaan dengan kemaslahatan manusia di dunia dan di ahirat. Kaum muslimin memahami ayat ayat-ayat hukum sesuai dengan bahasa arab yang mereka fahami. Jika menghadapi kesulitan, mereka dengan mudah menanyakan dan mengkompromokan penafsiran yang benar kepada Rasulullah SAW.

Penafsiran al-Qur'an setelah rasulullah wafat dirasakan sangat perlu ketika terjadi kasus-kasus hukum yang sebelumnya tidak pernah ada di zaman rasul. Maka segera diperlukan istimbath hukum dari al-Qur'an, jika tidak ada penjelasan hukumnya dalam al-Qur'an segerahlah dicari penjelasanya dalam hadits.Jika dalam hadits pun tidak ada ada penjelasan hukumnya, segera dilakukan ijtihad. Para sahabat tidak selamamanya sepakat atas hasil istimbath hukum dikalangan mereka, mereka pun kadang-kadang berbeda pendapat, walaupun dalam kasus yang sama. Keadaan seperti ini terus berlanjut hingga lahirnya mazhab-mazhab hukum. Pada masa ini banyak kasus-kasus hukum yang timbul dan tidak pernah di jumpai sebelumnya. maka lahirlah tafsir yang di tulis oleh masing –masing madzah hukum .[18]

Ketika tiba masa empat imam Fiqih dan setiap imam membuat dasar-dasar istinbath hukum masing-masing dalam mazhabnya serta berbagai peristiwa semakin banyak dan persoalan pun menjadi bercabang-cabang; maka semakin bertambah pula aspek aspek perbedan pendapat dalam memaham, ayat , hal ini di sebabkan perbedaan dari segi dalalahnya, bukan karena fanatisme suatu mazhab melainkan karena setiap ahli Fiqhi berpegang kepada apa yang dipandangnya benar. Karena itu ia tidak memandamg dirinya hina jika ia mengetahui kebenaran pada pihak lain untuk merujuk kepadanya.[19]

Di dalam perkembangan selanjutnya, masing-masing imam mazhab tersebut mempunyai banyak pengikut. Sebagian dari mereka ini ada yang sangat fanatik, yang menatap ayat-ayat dengan kacamata mazhab semata, lalu menafsirkan ayat-ayat tersebut sesuai dengan pandangan mazhab. Namun, sebagian dari mereka itu ada pula yang obyektif, yang melihat ayat dengan kacamata yang bebas dari tendensi dan kepentingan mazhab, mereka menafsirkan ayat-ayat seperti apa adanya sesuai dengan kesan nalar mereka.[20]

IV. Contoh dan karakteristik Kitab Tafsir Fiqhy/Ahkam

Para ahli sejarah Tafsir pada umumnya menobatkan Ibnu Jarir al-Thabary(224-310 H) sebagai mufassir pertama yang menyususn kitab tafsir dalam bentuk teks atau tulisan ilmiyah.Gelar Abu al-Mufassirin(Bapak Ahli-ahli Tafsir) yang disematkan kepadanya mengisyaratkan hal itu. Penobatan itu didasarkan atas bukti kongkrit peninggalan kitab tafsirnya berjudul Jami' al-Bayan fi-Tafsiri al-Qur'an(Himpunan Penjelasan tentang Tafsir al-Qur'an).[21] .Kitab tafsirnya merupakan menjadi rujukan penting bagi para mufassir bil-ma-tsur. Ibnu Jarir memaparkan tafsir dengan menyandarkan kepada sahabat, tabiin, dan tabi' tabiin.ia juga mengemukakan berbagai pendapat dan mentarjihkan sebagaian atas yang lain. Para ulama berkompeten sependapat bahwa belum pernah di susun sebuah kitab tafsir pun yang dapat menyamainya. [22]. Tafsir ini selain mengutamakan riwayat(sanad) berorientasi qiraat dan banyak merujuk kepada Syair-syair kuno, serta membahas persoalan teologi(kalam)secara mendalam , pengarangnya juga memilki keseriusan dalam menafsirkan ayat-ayat hukum antara lain dapat di pahami dari kemauannya untuk membahas berbagai pendapat mazhab menyangkut perihal ayat hukum.[23].Misalnya ketika menafsirkan ayat 8 surat an-Nahl ayat 16, yaitu;

Dan (Dia Telah menciptakan) kuda, bagal dan keledai, agar kamu menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan. dan Allah menciptakan apa yang kamu tidak mengetahuinya. [24]

At-Thabary memaparan pendapat para ulama berikut argumentasi masing-masing tentang hukum memakan daging kuda, bagal dan daging lekedai.Di antara pendapat itu ada yang mengharamkan dan ada pula yang menghalalkan.[25]

Terakhir At-Thabry sendiri menyatakan pilihannya untuk mendukung pendapat yang menghalalkan daging kuda dan keledai, juga daging bagal.At-Thabary menolak dalil pendapat yang mengharamkan daging hewan hewan tersebut lantaran di jadikan alat tunggangan(sarana angkut) dengan mengistinbathkan hukum dari kataلتركبوها Sebab jika hewan-hewan tersebut menjadi haram dagingnya hanya karena dijadikan kendaraan tunggangan, lalu bagaimana dengan firman Allah yang lain dalam ayat :

Dan dia Telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebahagiannya kamu makan.[26]

Adakah untuk hewan-hewan yang kulitnya dinyatakan bisa dijadikan sarana pelindung serta mengandung berbagai manfaat dan bisa dimakan lalu tidak boleh dijadikan sarana tunggangan?. Dan begitulah seterusnya.[27]

Dalam perkembangan berikutnya, bersamaan dengan kehadiran buku-buku tafsir al-Qur'an yang bersifat umum atau kesluruhan, lahir pula sejumlah tafsir yang lebih berorientasi kepada hukum , bahkan lebih dari itu, ada yang membatasi pembahasan kitab tafsirnya khusus pada ayat-ayat hukum.Kitab kitab inilah yang yang kemudian popular dengan sebutan kitab kitab-kitab tafsir ayat ahkam yang biasa pula di kenal dengan tafsir Fiqhiy.

Penafsiran ayat-ayat Fiqhi/hukum sudah ada sejak al-Quran difahami dan diberi ulasan. Para ulama yang menulis tafsir al-Qur'an selalu menguraikan hukum-hukum, ketika penafsiran iru sampai kepada ayat-ayatnya. Karya tafsir semacam ini dilakukan oleh ulama salaf, ulama khalaf dan ulama mutaakhir.dengan kata lain, tafsir-ayat-ayat ahkam dapat ditemui pada setiap tafsir al-qur'an. Meskipun begitu tidak sedikit para ulama sengaja menyusun tafsir al-Qur'an yang materinya mengambil ayat-ayat yang berkaitan dengan hukum. Karya semacam ini, oleh ulama klasik disebut" Ahkamul Quran.karena itu subyektifitas penulisnya dapat diketahui bahwa ia menggunakan paradigma imam madzhab tertentu. Sebagai berikut

1. Kitab-kitab yang ditulis dengan memakai maszhab Hanafi, antara lain : Ahkamul al-Qur'an karya Ali ibn Musa Yazdad al-Qummi, Ahkam al-Qur'an karya Abu ja'far al-Thahawi, dalam seribu halaman, Ahlamul al-Qur'an karya Abu Bakar Ahmad ibn ali al-Razi yang terkenl dengan sebutan al-Jashas dalam tiga jilid. Talhkis Ahkam al-Qur'an,karya Lamaluddin Ibnu Sirajudin Mahmuddin Ibn Ahmad al-Qaunawi, Al-Tafsirat al-Ahmadiyah,Karya al-Majiun al-Hindi, penulis kitab Nur al-Anwar.

2. Kitab-kitab yang ditulis dengan memakai madzhab Maliki, antara lain : Ahkam al-Qura'an karya Ismail al-Qadhi,pembesar malikiyah di Bashrah yang kemudian diedit oleh al-Jashshas. Muhtasahar Ahkam al-Qura'an karya Bakar ibn al-'ala al-Qusyairi.Kitab ini merupakan ringkasan dari karya Ismail al-Qadhi. Ahkam al-Qura'an karya Ibnu Bukair, Ahkam al-Qura'ankarya Abu Bakar Ibnul Arabi, dan Ahkam al-Qura'an karya Ibnu Furs.

3. Kitab-kitab yang ditulis dengan memakai mazhab al-Syaf'i'i, antara lain Ahkam al-Qura'an karya asy-Syafi'i yang membuka pemikiran al-Baihaqi. Kitab Ahkam al-Qura'an karya al-Baihaqi yang menghimpun pendapat-pendapat asy-Syafi'I dengan diberi argumentasi. Ahkam al-Qura'an karya al-Kiyai al-Hirasi, suatu kitab yang penting dalam madzab ini, dan al-Ihkan li Bayani Ma-fi al'Qur'an min al-Ahkam karya Ibnu Hajar Ahmad ibn Ali al-Atsqalani.

4. Kitab yang ditulis dengan memakai madzab hambali antara lain Ahkam al-Qura'an karya Abu Ya'la Muhammad Husen ibn Muhammad ibn khalaf.

5. Kitab-kitab yang ditulis oleh tokoh tokoh syi'ah antara lain Tafsir al-Bayan Li Ahkam al-Qura'an karya Muhammad ibn Ali ibn Abdullah al-Yamani, Bayan Wujuh al-Ahkam karya Muhammad al-Mufid. Kitab an-Annihay Fi Khamsi Miatin ayat al-Qur'an karya Ahmad ibn Abdillah ibn Ali..Munthaha al-Maram Syarah ayat, karya Muhammad ibn Husain, pegangan syiah Zaidiyah.Masalik al-Ahkam fi Syarah ayat al-Ahkam karya Jawwad ign Sadillah al-Khazimi,yag terkenal dengan nama Muhammad al-Jawwad( 1655)

6. Kitab yang ditulis oleh ulama Mutaakhir antara lain Nailul Maram Min Tafsir Ayat al-Qur'an karya Shadiq Hasan Khan al-Husaini dan Fath al-bayan Fi Maqaashid al-Qur'an, karya Shadiq Hasan Khan juga. Kitab ini dicetak dalam sepuluh Juz, dan termasuk tafsir yang menonjolkan maslah Fiqhiyah..[28]

Untuk lebih memberian gambaran tentang Tafsir tersebut di atas ini penulis akan menjelaskan sebagian saja ,dengan banyak mengutip mengutip penjelasan Manna al-Qattan [29] yaitu :

a). .Ahkam al-Qur'an, oleh al-Jassas

Ia adalah Abu Bakar Ahmad bin Ali ar-Razi, terkenal dengan nama al-Jassas (tukang Plester), dinisbatkan kepada pekerjaan al-Jass(memlester).Ia salah seorang imam Fiqih pasa abad keempat hijriy. Dan kitabnya Ahkam al-Qur'an dipandang sebagai kitab Tafsir fiqhi terpenting, terutama bagi pengikut mazhab Hanafi.[30]

Dalam kitab ini al-Jassas membatasi diri pada penafsiran ayat yang berhubungan dengan hukum hukum cabang.ia mengemukakan satu atau beberapa ayat lalu menjelaskan maknanya dengan atsar dan memaparkan masalah fiqhi yang berhubungan dengannya baik hubungan itu dekat maupun jauh, serta mengemukakan berbagai perbedaan pendapat antar mazhab sehingga pembaca merasa bahwa ia sedang membaca sebuah kitab fiqhi, bukan kitab tafsir.[31]

Al-Jassas terlampau panatik buta terhadap mazhab Hanafi sehingga mendorongnya untuk memaksa-maksakan penafsiran ayat dan penta'wilannya, guna mendukung mazhabnya.Ia sangat ekstrim dalam menyanggah mereka yang tidak sependapat dengannya dan bahkan berlebihan dalam menta'wilkan sehingga menyebabkan pembaca tidak suka meneruskan bacaannya karena ungkapan-ungkapan dalam membicarakan mazhab lain sangat pedas.[32]

Senada dengan maka bisa di mengerti jika Az-Zahaby berkomentar bahwa Penyimpangan Al-Jassas yang terlalu panatik terhadap Mazhab hanafi itu dalam membahas masalah-masah fiqhiyah dan khilafiyah sering meluas dan melebar sehingga pengalihan arah pembicaraannya sering dirasakan tidaklagi klop dengan ayat tengah dibicarakan. Dengan demikian tegas Azzahabi, Ahkam al-Qurannya al-Jassas lebih mirip dengan buku al-Fiqh al-Muqaran ketimbang tafsir ahkam.[33]

b). Ahkam al-Qur'an, Oleh Ibnu 'Araby.

Nama lengkapnya adalah Abu Bakar Muhammad bin Abdullah bin Muhammad bin Abdullah bin Ahmad al-Muafiiri al-Andalusi al-Isybili.ia adalah seorang ulama Andalusia yang luas ilmunya dan bermazhab Maliki. Kitab ini merupakan rujukan terpenting bagi tafsir fiqhi kalangan pengkut Maliki.[34]

Di dalam Tafsirnya Ibn Araby adalah seorang adil dan moderat, tidak terlalu panatik kepada mazhabnya dan tidak kasar dalam menyanggah pendapat lawan-lawannya sebagaimana yang di lakukan al-Jassas, meskipun demikian ia tidak memperhatikan setiap kesalahan ilmiyah yang keluar dari Mujtahid Maliki.[35]

Ia menyebutkan berbagai pendapat para ulama dalam menafsirkan ayat dengan membatasi pada ayat-ayat hukum, dan menjelaskan berbagai kemungkinan makna ayat bagi mazhab lain ,serta memisahkan setiap point permasalahn dalam menafsirkan ayat dengan judul tertentu. Misalnya ia mengatakan : Masalah pertama ,masalah kedua dan seterusnya.Danjarang sekali ia berlaku kasar dalam menyanggah orang yang tidak sependapat dengannya. [36] Sebagai contoh dalam menafsirkan ayat :

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu. [37]

Masalah kesebelas adalah Firman-Nya " فاَغْسِلُوْا ( Basulah).Asy-Syafi'i mengira, yaitu menurut sahabatnya Ma'ad bin Adnan di dalam al-Fashaha, apalagi Abu Hanifa dan lainnya, bahwa membasuh adalah menuangkan air pada sesuatu yang di basuh tanpa menggosok-gosok. Kami telah menjelaskan rusaknya pendapat ini dalam masalah-masalah khilafiyah dan di dalam tafsir surah an-Nisaa.Kami telah m,enyatakan bahwa"membasuh" adalah menyentuhka tangan atau benda(anggota badan)lain sebagai penggantinya dengan ,mengalirkannya.[38]

c). Al-Jaami'li Ahkam al-Qur'an, Oleh Abu Abdullah al-Qurtubi.

Nama lengkapnya adalah Abu Abdullah Muhammad bin Abu Bakar bin Farh al-Anshari al-Khazraji al-Andalusi, ia adalah seorang alim yang mumpuni dari kalangan ulama Maliki. Ia mempunyai banyak karangan dan yang paling terkenal adalah Al-Jaami'li Ahkam al-Qur'an[39]

Dalam Tafsirnya ini, Qurtubi tidak membatasi diri, pada ayat-ayat hukum semata, tetapi juga menafsirkan al-Qur'an secara menyeluruh. Metode yang di tempuh ialah sebab-sebab nuzul, mengemukakan macam-macam qiraat dan I'rab,menjelaskan lafadz-lafadz yang Gharib, menghubungkan pendapat-pendapat kepada yang mengatakannya, menyediakan paragraf khusus bagi kisah para mufassir dan berita-berita dari para ahli sejarah, dan mengutip dari para ulama terdahulu yang dapat di percaya, khususnya penulis kitab hukum.Misalnya, ia mengutip dari Ibnu Jarir At-Thabary, Ibn Atiyah, Ibn Arabi, al-kaya al-Harras dan Abu Bakar al-Jassas.[40]

Qurtuby sangat luas dalam mengkaji ayat-ayat hukum. Ia mengemukakan masalah-masalah khilafiyah, mengetengahkan dalil dari setiap pendapat dan mengomentarinya serta tidak fanatik terhadap mazhanya, Maliki.Sebagai contoh adalah penafsiran firman Allah SWT :

Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu…..[41]

Dalam masalah kedua belas dari masalah yang terkandung dalam ayat ini,sudah mengemukakan beberapa pendapat para ulama mengenai hukum orang yang makan di siang hari bulan Ramadhan, karena lupa dan kutipan dari Malik bahwa orang tersebut dinyataan batal dan wajib mengqadha, ia mengatakan : "Menuruit pendapat selain Malik, tidaklah dipandang batal setiap orang yang makan arena lupa aan puasanya.Menurut saya pribadi(Alqurtubi)ia adalah pendapat yang benar dan jumhurpun berpendapat sama bahwa barang siapa makan atau minnum karena lupa,ia tidak wajib mengqada'nya, dan puasanya tetap sempurnah. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah yang menyatakan: Rasulullah berkata : Jika seorang sedang berpuasa makan karena lupa atau minum karena lupa, maka yang demikian adalah rezki yang diberikan Allah kepadanya, dan ia tidak wajib mengqada". Dari kutipan ini Qurtubi tidak lagi sejalan dengan mazhabnya sendiri, ia berlaku adil terhadap mazhab lain.[42]

Kitab Al-Jaami'li Ahkam al-Qur'an, Oleh Abu Abdullah al-Qurtubi.ini pernah hilang dari perpustakaan, hingga akhirnya Darul Kutub al-Misriyah mencetaknya kembali.maka kini bagi pembaca mudah untuk memperolehnya. [43]

V. Penutup dan Kesimpulan

  1. Tafsir fiqhi adalah merupakan salah satu corak tafsir yang sudah sangat tua (sejak masa nabi )karena kelahirannya berbarengan dengan tafsir al-Qur'an itu sendiri.
  2. Beberapa paktor yang melatarbelakangi munculnya corak tafsir termasuk tafsir fiqhi antara lain, Latar belakang kehidupan sang mufassir, lingkungan, sumber yang di gunakan lebih banyak kecenderungan pemikiran sang mufassir.
  3. Istilah Tafsir Fiqhy kurang banyak digunakan dalam penamaan kitab-kitab tafsir .Uumumnya Para muffasir dalam pembahasan tafsirnya lebih banyak menggunakan Tafsir Ahkam. Meskipun pada dasarnya obyek bahasannya sama saja.yaitu ayat-ayat Al-Qur'an yang berorientasi kepada hukum.
  4. Corak Tafsir Fiqhy dalam pembahasannya mufassir ternyata banyak menggunakan metode Tahlili karena ulasannya masih terikat dengan susunan ayat dan surah, menjelaskan kosa kata dalam ayat tersebut secara mendalam dan tidak beralih ke ayat yang lain sebelum pembahasan itu tuntas.dan itu semua merupakan ciri umum penafsiran dengan meode tahlili.

والله المستعان

DAFTAR PUSTAKA

Abd.Al-Hay Al-Farmawi Dr ,"Al-Bidayah Fi al-Tafsir al-Mawdhu'iy"(Terj. Suryan A.Jamarah),Ed I, Cet I,Raja Grafindo Persada,Jakarta,1994

Abu Zahrah Muh,Ushul al-Fiqhi" Dar-al-Fikr al-Arabi, 1958

Ahmad Izzan, Drs ,M.Ag, Metodologi Ilmu Tafsir",Tafakur, Cet I, 2007

Al-Amidi Saifuddin, "al-Ihkanfi Ushul al-Ahkam" Muassasah al- Halabi, Cairo, 1967

Anwar Rosihan, Drs, M.Ag, " Samudera Al-Qur'an ", Pustaka Setia, Cet I, Bandung, 2001

Ash Shiddieqy Hasby Prof.Dr.T.M , "Ilmu-Ilmu Al-Qur'an Media-media Pokok dalam Menafsirkan Al-Qur'an ",Bulan Bintang, Cet III, Jakarta 1993

Juhaya S. Praja DR, Tafsir Hikmah Seputar Ibadah, Muamalah, Jin, dan manusia, Remaja Rosda Karya, Cet I, 2000

Khalil Manna al-Qattan, "Mabahits fi Ulum al-Qur'an",Mansyurat al-Ashril Hadits, Cet III ttp.

Muhammad Husain az-Zahabi Dr, "At-Tafsir wa-Al-Mufassirun", Jilid I, Maktabah Wahbah,Cet VII, Cairo, 1421 H-2000M

Munawwir Ahmad Warson, " Kamus Al-Munawwir, Pustaka Progressif, Ed II, Cet XIV, Yogyakarta, 1997

Nasuha Chozin, Dr.H.A ,MA, Tafsir Ahkam I,Gunung Djati Press, Cet I,1999

Supiana, M.Ag-M.Karman, M.Ag, "Ulumul Qur'an", Pustaka Islamika,Cet I, Bandung, 2002

Suryadilaga M.Alfatih Dkk,"Metodologi Ilmu Tafsir",Teras, cet I,Yogyakarta, 2005

Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai pustaka ed III, cet III,Jakarta, 2005

Suma Amin, Prof Dr.Drs.KH.Moh MA,SH, Pengantar Tafsir Ahkam,Rajawali Press,Ed.I-Cet.I-Jakarta, 2001

Az-Zarkasyi, "Al-Burhan fi Ulum al-Qur'an",Darul Ahya al-kutub al-Arabiyah, Jilid I cet I, 1376 H-1957 M



[1] Qs. Al-Baqarah ayat 185

[2] Al-Farmawi,"Al-Bidayah Fi al-Tafsir al-Mawdhu'iy"(Terj. Suryan A.Jamarah),Ed 1, Cet 1,Raja Grafindo Persada,Jakarta,1994,. Hal-18

[3] Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai pustaka ed 3, cet 3,Jakarta, 2005, hal-220

[4] az-Zahabi, "At-Tafsir wa-Al-Mufassirun", Jilid I, Maktabah Wahbah,Cet VII, Cairo, 1421 H-2000M, hal-8

[5] Ahmad Izzan, Metodologi Ilmu Tafsir",Tafakur, Cet I, 2007, hal- 205-206

[6] Ahmad Warson Munawwir, " Kamus Al-Munawwir, Pustaka Progressif, Ed II, Cet XIV, Yogyakarta, 1997, hal -1068

[7] az-Zahabi, hal- 12

[8] Az-Zarkasyi, "Al-Burhan fi Ulum al-Qur'an",Darul Ahya al-kutub al-Arabiyah, Jilid I cet I, 1376 H-1957 M, hal-13

[9] Ahmad Warson Munawwir, hal -1068

[10] Muh Abu Zahrah,Ushul al-Fiqhi" Dar-al-Fikr al-Arabi, 1958, hal- 56.

[11] al-Amidi, "al-Ihkanfi Ushul al-Ahkam" Muassasah al- Halabi, Cairo, 1967 hal-8

[12] Lihat Kitab Tafsir al-Mufassirun karya Husain Azzahabi,Maktabah Wahbah, Cairo, 2000 Jilid II hal-319, Istilah Tafsir al-Fuqaha ini juga yang digunakan oleh Mannaul al-Qattan dalam bukunya "Mabahits Fi Ulum al-Qur'an hal 376.

[13] Supiana, Dkk, "Ulumul Qur'an", Pustaka Islamika,Cet I, Bandung, 2002, hal-308

[14] M.Alfatih Suryadilaga Dkk,"Metodologi Ilmu Tafsir",Teras, cet I,Yogyakarta, 2005, hal-44

[15] Rosihan Anwar, " Samudera Al-Qur'an ", Pustaka Setia, Cet I, Bandung, 2001, hal-166.

[16] Q.S : An-Nahl ayat 44

[17] Hasby Ash Shiddieqy, "Ilmu-Ilmu Al-Qur'an Media-media Pokok dalam Menafsirkan Al-Qur'an ",Bulan Bintang, Cet III, Jakarta 1993, hal-193

[18] Juhaya S. Praja, Tafsir Hikmah Seputar Ibadah, Muamalah, Jin, dan manusia, Remaja Rosda Karya, Cet I, 2000, hal-16

[19] Manna Khalil al-Qattan, "Mabahits fi Ulum al-Qur'an",Mansyurat al-Ashril Hadits, Cet 3 ttp. Hal -376

[20] az-Zahabi, Juz.II, hlm. 321.

[21] Amin Suma,MA,SH, Pengantar Tafsir Ahkam,Rajawali Press,Ed.1-Cet.1-Jakarta, 2001. hlm.139

[22] Manna Khalil al-Qattan, hlm 386

[23] Amin Suma,MA,SH, hlm.139

[24] Qs. An-Nahl 8

[25] Amin Suma.hlm.140

[26] Qs. An-Nahl ayat 5

[27] Amin Suma.hlm.141

[28] Chozin Nasuha , Tafsir Ahkam I,Gunung Djati Press, Cet I,1999, hal-2

[29] Manna Khalil al-Qattan, hlm 377-381

[30] Ibid

[31] Ibid

[32] Ibid

[33] az-Zahabi, hlm.324

[34] Manna Khalil al-Qattan, hlm 379

[35] Ibid

[36] Ibid

[37] QS. Al-Maidah ayat 6

[38] Manna Khalil al-Qattan, hlm 379

[39] Ibid, hlm 380

[40] Ibid

[41] Qs. Al_baqarah ayat 187

[42] Manna Khalil al-Qattan, hlm .380-381

[43] Ibid

Tidak ada komentar: